Pengakuan Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung, Beda Niat dengan Perbuatan hingga Terucap Sumpah
Sebuah pengakuan anak bunuh ayah kandung terungkap. Dwi Tanoyo (31), pelaku dalam kasus anak bacok ayah kandung sampai tewas
Padahal setiap ayahnya memarahi, biasanya Dwi pergi meninggalkannya.
Dwi pun mengaku tidak pernah berbicara kasar kepada orangtua.
"Saya benar-benar menyesal, saya bersumpah demi langit dan bumi saya khilaf," tuturnya.
Diketahui, Dwi tersangka pembacok ayah kandung hingga tewas terancam penjara selama 20 tahun.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran telah menyangkakan dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Kamis (24/10/2019).
Kesaksian tetangga
Seorang anak bunuh ayah kandung yang sedang mengobrol dengan tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (23/10/2019).
Ahmad Kasian (78) tewas di tangan putra bungsunya, Dwi Tanoyo (31).
Sang anak bacok ayah kandungnya dengan sabit.
Sabetan sabit mengenai bagian ketiak sebelah kiri korban.
Meski sudah mendapatkan perawatan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, nyawa Ahmad Kasian tak terselamatkan karena darah yang mengucur terlalu banyak.
Seorang tetangga Ahmad Kasian, Rasman (44) menceritakan, kejadian yang dilihat dengan mata kepalanya tersebut.
Pada Rabu, 23 Oktober 2019 selepas Magrib, sekira pukul 18.30 WIB, Rasman singgah ke kediaman Ahmad Kasian.