Tribun Lampung Tengah
4 Pemuda Setubuhi Bunga Bergantian di Rumah Masing-masing, Begini Modus yang Dilancarkan
4 Pemuda Setubuhi Bunga Bergantian di Rumah Masing-masing, Begini Modus yang Dilancarkan
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.
Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat.
"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.
Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.
Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW.
• PBNU dan PP Muhammadiyah Kecewa, PDI Perjuangan: Presiden Bukan Penjual Es Krim
Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)