Tribun Bandar Lampung
Kontroversi Dana Komite Sekolah di Lampung, Jumlah Uang dan Waktu Setor Ditentukan
Ombudsman tegas menyatakan penarikan uang komite sekolah-sekolah di Lampung yang ditetapkan jumlah dan waktu pengumpulannya adalah melanggar aturan.
Kontroversi Dana Komite Sekolah di Lampung, Jumlah Uang dan Waktu Setor Ditentukan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penarikan uang sumbangan oleh komite-komite sekolah di Lampung menjadi kontroversi.
Ombudsman menyebut sumbangan tersebut menyalahi aturan.
Sebab, jumlah uang dan waktu pengumpulan sumbangan ditentukan sedemikian rupa.
Orangtua siswa pun mau tidak mau harus menyetor sumbangan yang biasa disebut uang komite tersebut.
Hasil penelusuran dan wawancara wartawan Tribunlampung.co.id dengan beberapa pihak menunjukkan adanya pelanggaran aturan tersebut.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung pun sedang menangani persoalan tersebut.
Lembaga pengawasan pelayanan publik ini mengklarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan pihak sekolah pada pekan lalu.
• Komite Sekolah Minta Uang ke Wali Murid, Legalkah?
• 2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop
Dalam waktu dekat, klarifikasi akan dilakukan lagi kepada disdikbud dan satu sekolah.
Ombudsman tegas menyatakan penarikan uang komite sekolah-sekolah di Lampung yang ditetapkan jumlah dan waktu pengumpulannya adalah melanggar aturan.
Penarikan uang sumbangan dengan cara seperti itu, menurut Ombudsman, masuk kategori ilegal.
"Dalam Permendikbud, ada yang namanya sumbangan pendidikan. Tapi, jumlahnya tidak boleh ditentukan dan waktu penarikannya juga tidak boleh ditentukan. Karena, sifatnya sukarela. Namanya saja sumbangan," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (29/10/2019).
"Nah, kalau jumlah ditentukan, misalnya sekian ratus ribu, sekian juta, waktu penarikan atau pengumpulannya juga ditentukan, maka menurut Permendikbud, itu artinya pungutan. Yang terjadi di Lampung saat ini, begitu. Jumlah dan waktunya ditentukan. Orangtua siswa pun mau tidak mau membayar. Padahal, sekarang sudah ada aturan dalam Permendikbud. Jadi, itu tidak benar, ilegal," tegasnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Upi Fitriyanti mengungkapkan, pihaknya sedang menangani persoalan ini berdasarkan laporan masyarakat.