Tribun Bandar Lampung
Kontroversi Dana Komite Sekolah di Lampung, Jumlah Uang dan Waktu Setor Ditentukan
Ombudsman tegas menyatakan penarikan uang komite sekolah-sekolah di Lampung yang ditetapkan jumlah dan waktu pengumpulannya adalah melanggar aturan.
"Itu sudah (hasil) musyawarah orangtua siswa di komite sekolah. Pembayarannya ditentukan," ujarnya.
Lantas untuk apa uang sumbangan atau uang komite itu digunakan?
Ortu siswa menjawab beragam.
In menyebut uang itu dipakai antara lain untuk pengadaan air conditioner (AC) alias pendingin ruangan dan Wi-Fi atau koneksi internet jaringan lokal.
"Fasilitasnya jadi lumayanlah. AC di setiap kelas ada dua unit. Ada Wi-Fi. Termasuk buku-buku pelajaran anak saya dipinjamkan," kata In.
Senada, Nu menyebut sekolah anaknya memiliki fasilitas AC yang pengadaannya melalui uang sumbangan atau uang komite.
"Ruangan ada AC. Buku-buku juga nggak beli lagi, kecuali LKS (lembar kerja siswa)," ujar Nu.
• Bikin Malu! Ketua Komite Sekolah Cabuli 9 Pelajar
Bersifat Wajib
Wartawan Tribunlampung.co.id lantas mengonfirmasi ke komite sekolah.
Edi Waluyo, ketua Komite SMPN 7 Bandar Lampung, mengungkapkan uang komite di sekolahnya senilai Rp 275 ribu per bulan.
Ia menyebut uang komite tersebut wajib disetor oleh orangtua siswa.
"Di sekolah kami, uang komitenya dikelola dan disesuaikan dengan RAB (rencana anggaran biaya). Uang sumbangan setiap bulannya Rp 275 ribu. Sifatnya wajib dibayar," jelas Edi beberapa hari lalu.
Edi memastikan jumlah uang sumbangan atau uang komite tersebut telah disepakati di antara ortu siswa.
"Semua disesuaikan dengan keputusan dalam rapat bersama orangtua siswa. Kalau tidak ada rapat bersama orangtua siswa, sekolah, dan komite, kami tidak berani memutuskan angka," paparnya.
Terkait adanya aturan dalam Permendikbud 75/2016 bahwa sumbangan bersifat sukarela, Edi mengakui komite sekolah tidak boleh memaksa ortu siswa.