Tribun Bandar Lampung
Kontroversi Dana Komite Sekolah di Lampung, Jumlah Uang dan Waktu Setor Ditentukan
Ombudsman tegas menyatakan penarikan uang komite sekolah-sekolah di Lampung yang ditetapkan jumlah dan waktu pengumpulannya adalah melanggar aturan.
"Ombudsman sedang menangani beberapa laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di sekolah. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk satu case yang pekan lalu, sudah sampai tahap klarifikasi kepala Disdikbud Lampung sebagai terlapor terkait. Kami sedang menunggu evaluasi internal oleh kepala Disdikbud Lampung. Untuk case yang satu lagi, masih tahap pembahasan internal dan akan dilakukan klarifikasi lagi dalam waktu dekat," paparnya, Sabtu (2/11/2019).
Jumlah Ditentukan
Merujuk pasal 10 ayat 2 Permendikbud 75/2016, bentuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Adapun yang disebut pungutan, merujuk pasal 1 ayat 4 Permendikbud, adalah penarikan uang kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dari wawancara Tribunlampung.co.id dengan sejumlah orangtua siswa, mereka mengakui membayar uang sekian juta sebagai sumbangan atau uang komite sekolah.
Uang tersebut ditransfer melalui rekening komite sekolah.
Nu, orangtua siswa salah satu SMA negeri di Bandar Lampung, mengungkap nilai sumbangan untuk sekolah anaknya sebesar Rp 2,7 juta selama tiga tahun.
"Awalnya Rp 5 jutaan. Tapi setelah dilakukan musyawarah, hasilnya selama tiga tahun sebesar Rp 2,7 juta," katanya beberapa hari lalu.
Menurut Nu, para orangtua siswa bersama komite sekolah dan pihak sekolah menyepakati nilai uang sumbangan tersebut.
Para ortu, termasuk dirinya, memberikan sumbangan itu dengan cara mentransfer ke rekening komite sekolah pada awal masuk sekolah.
"Semua orangtua sepakat uang itu untuk sumbangan operasional sekolah. Semuanya dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening komite sekolah," ujarnya.
In, ortu siswa salah satu SMP negeri, mengaku setiap bulan wajib menyetor uang Rp 350 ribu.
Jika dikalikan 36 bulan atau tiga tahun selama anaknya bersekolah, beber In, maka nilainya mencapai Rp 14 juta.
"Biaya itu disetorkan ke bendahara sekolah. Itu sudah include uang pembangunan yang dulu disebut SPP (sumbangan pembinaan pendidikan)," katanya.
MF, ortu siswa lainnya, mengaku harus membayar Rp 500 ribu per bulan untuk uang komite.