Tribun Bandar Lampung

Kontroversi Dana Komite Sekolah di Lampung, Jumlah Uang dan Waktu Setor Ditentukan

Ombudsman tegas menyatakan penarikan uang komite sekolah-sekolah di Lampung yang ditetapkan jumlah dan waktu pengumpulannya adalah melanggar aturan.

Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf (kedua kanan) menyatakan, penarikan uang komite sekolah-sekolah di Lampung yang ditetapkan jumlah dan waktu pengumpulannya adalah melanggar aturan. 

"Kalaupun tidak mampu, boleh mengajukan (keberatan). Sifatnya tidak mengikat," katanya.

Sementara seorang kepala SMA negeri menyebut peran komite sekolah tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

"Di sekolah, komite itu punya fungsi pengontrol, kemitraan untuk meningkatkan mutu pendidikan," ujar kepsek yang meminta Tribun tidak menyebutkan namanya.

Komite sekolah, jelas kepsek, juga berperan terkait penerapan uang sumbangan dan pengelolaannya.

"Ada rapat untuk RAB dalam setahun. Mereka menyepakati apa saja yang dijalankan dalam setahun. Dalam Permendikbud, pengelolaan sumbangan itu ada di komite sekolah," katanya.

Terkait fakta uang komite sekolah ditetapkan jumlahnya serta waktu pengumpulannya, kepsek menyatakan hal itu sebenarnya tidak dipaksakan.

Sebelum diambil kesepakatan, ungkap dia, terlebih dahulu ditanyakan kepada ortu siswa.

"Sebenarnya bisa ganda penafsiran dari aturan itu (sumbangan sukarela uang komite). Sebelumnya sudah ditanyakan kepada orangtua siswa. Itu sukarela dan tidak dipaksakan hingga akhirnya diambil kesepakatan," ujarnya.

Kepsek ini menjelaskan jumlah dan waktu penarikan uang komite ditetapkan di komite sekolah.

"Sekolah juga butuh keuangan yang sehat. Di sekolah kami ada sekitar 75 guru honorer. Setiap bulan harus dapat gaji yang totanya sampai Rp 80 juta," katanya.

Bikin Pergub

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar menyatakan sekolah diperkenankan meminta sumbangan berdasarkan kesepakatan bersama orangtua siswa dan komite.

"Sekolah yang bermutu itu perlu pembiayaan. Maka, sekolah menerapkan Permendikbud Nomor 75 (Tahun 2016). Diperkenankan ada sumbangan yang menjadi kesepakatan bersama orangtua murid dan komite," jelasnya, Selasa (29/10/2019).

Ditetapkannya nilai sumbangan dan waktu pengumpulan, menurut Sulpakar, sudah menjadi kehendak komite sekolah dan orangtua siswa.

"Kalau tidak menetapkan, maka siapa yang akan membayar? Sekolah tidak menetapkan (nilai dan waktu pengumpulan) sumbangan itu. Komite dan orangtua yang menetapkannya," ujarnya.

Sulpakar menjelaskan pihaknya sedang menggarap peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) terkait pendanaan pendidikan.

"Adanya pergub ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Saat ini kami juga menggodok perda pendanaan pendidikan," katanya.

Pihaknya saat tengah membentuk tim dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak sekolah.

"Lalu nanti disusun (perda dan pergub) untuk diuji publik kepada berbagai pihak," ujar Sulpakar.

Ancaman Pidana

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkap adanya ancaman hukuman pidana terkait penarikan pungutan pada uang komite sekolah.

Di antaranya hukuman administratif dalam hal pelanggaran maladministrasi.

"Bisa dikenakan pasal 54 hingga 58 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratifnya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, sampai pelepasan dari jabatan," jelas Nur.

Selain itu, sambung Nur, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Untuk pelaku pungli berstatus PNS (pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara) bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," kata Nur.

Apa Sih Fungsi dan Peranan Komite Sekolah?

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Upi Fitriyanti berharap, dengan adanya evaluasi internal oleh Disdikbud Lampung, bisa diketahui kendala dan hambatan terkait pencarian dan pengelolaan dana pendidikan.

"Serta bisa diproyeksikan mekanisme yang benar-benar akuntabel dan transparan, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Upi.

"Ombudsman mengimbau para satuan pendidikan, termasuk komite sekolah, untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana pendidikan," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kiki Adipratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved