Tribun Tanggamus

Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020

Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Shutterstock
Ilustrasi - Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Tanggamus, Lampung belum menerbitkan keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten atau UMK Tanggamus 2020.

Kadisnaker Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, sementara ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov Lampung soal putusan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 sebagai dasar menetapkan UMK Tanggamus 2020.

"Kami belum putuskan penetapan UMK karena masih menunggu kiriman surat dari provinsi soal UMP. Sebab itu yang menjadi dasar kami menetapkan UMK 2020," kata Mukifli, Senin, 4 November 2019.

Mukifli menjelaskan, di Tanggamus belum ada dewan pengupahan, sehingga penetapan UMK Tanggamus 2020 mengikuti besaran UMP 2020.

"Untuk membentuk dewan pengupahan di Tanggamus masih berat, sebab di sini hanya ada beberapa perusahaan, berbeda dengan kabupaten yang banyak perusahaannya maka dewan pengupahan pasti ada," terang Mukifli.

Untuk sementara ini gambaran UMK Tanggamus 2020 sebesar Rp 2,4 juta per bulan per orang.

Angka tersebut didasari UMP Lampung 2020 yang sudah ditetapkan.

Nantinya, terus Mukifli, ketentuan itu berlaku bagi pekerja terhitung masa kerja satu tahun di luar berbagai tunjangan yang diadakan perusahaan masing-masing.

UMP Lampung 2020 Resmi Ditetapkan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung Tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 pada Jumat, 1 November 2019.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kepala Seksi (Kasi) OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Heny S Mumpuni mengatakan, SK usulan UMP yang telah disetujui Gubernur Lampung berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Sudah ditetapkan Pak Gubernur sesuai SK, tapi berlakunya nanti 1 Januari 2020,” ujar Heny, Sabtu (2/11/2019).

Maka dari itu, kata Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tersebut, saat ini pihaknya akan mulai menyosialisasikan dan menyampaikan ke disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi acuan penetapan UMK.

Selain itu, lanjut Heny, disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada perusahaan yang ada di wilayah kabupaten/kota.

“Hasil ini kami sampaikan juga untuk acuan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Heny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved