Tribun Tanggamus
Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020
Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.
Kemenaker Tetapkan UMP 2020
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.
Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berikut daftar kenaikan UMP Lampung dalam 5 tahun terakhir:
2015: Rp 1.581.000
2016: Rp 1.763.000
2017: Rp 1.908.000
2018: Rp 2.074.673
2019: Rp 2.241.269
2020: Rp 2.432.001
(tribunlampung.co.id/tri yulianto/kiki adipratama)