Tribun Tanggamus

Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020

Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Shutterstock
Ilustrasi - Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020. 

"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.

Kemenaker Tetapkan UMP 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.

Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019). 

Berikut daftar kenaikan UMP Lampung dalam 5 tahun terakhir:

2015: Rp 1.581.000

2016: Rp 1.763.000

2017: Rp 1.908.000

2018: Rp 2.074.673

2019: Rp 2.241.269

2020: Rp 2.432.001

(tribunlampung.co.id/tri yulianto/kiki adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved