Tribun Tanggamus
Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020
Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni menjelaskan, penetapan UMP Lampung juga mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam penetapannya Pemprov Lampung telah melakukan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 22 Oktober lalu.
Peserta yang hadir dalam rapat pembahasan digelar satu hari itu dihadiri 17 orang terdiri dari beberapa pihak.
Di antaranya, Pemprov Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi.
"Kemarin rapatnya lancar-lancar aja, gak ada sanggahan atau yang lainnya, karena mengacu ke PP 78 itu,” ujar Henny.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung sepakat atas kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp. 2.432.001.57 pada Januari 2020 mendatang.
Sekretaris Apindo Lampung M Ansor mengatakan, penetapan UMP telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Persentase nya juga sesuai dengan data inflasi nasional sebesar 8,51 persen," jelasnya.
Picu PHK
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 telah sesuai prosedur.
"Tentu ini sudah sesuai dengan prosedur. Pertama-tama ini disurvei sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Jumat (1/11/2019).
Kemudian, terus dia, ini juga berkaitan dengan inflasi secara nasional di kisaran 8,51 persen yang sudah ditentukan oleh pusat.
Di samping itu, penetapan UMP ini melibatkan unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja atau buruh.
"Karena harus ada keseimbangan antara tiga instansi ini agar objektif dalam menetapkan UMP," kata dia.
Menurutnya, penetapan UMP telah sesuai batas kewajaran sehingga tidak memicu terjadinya PHK.