Tribun Bandar Lampung
Balai Karantina Pertanian Musnahkan 1,2 Ton Daging Babi Ilegal
1,2 ton daging celeng tanpa dokumen resmi. Dari total tersebut, 200 kilogram daging celeng berasal dari Spanyol.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Herwintarti menjelaskan, petugas KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca diperiksa, pengiriman daging itu tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asal.
• Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Karung Daging Celeng di Pelabuhan Bakauheni
Sedangkan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan itu dilakukan di pintu pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni 29 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk boks nomor polisi B 938 UCN".
"Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.
Dipasarkan ke Jakarta
Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti menerangkan, merujuk keterangan sopir pengirim daging celeng, 200 kg daging babi asal Spanyol dipaketkan dari Pekanbaru hendak menuju Jakarta Barat.
• Pemusnahan 1,2 Ton Daging Babi dan Daging Celeng Ilegal Hasil Ungkap Dua Kasus Berbeda
Sedangkan 1.000 kg daging celeng berasal dari wilayah Jambi dan Bengkulu. Daging itu rencananya dikirim ke Jakarta.
Herwintarti menambahkan, dua kasus pengiriman daging celeng tanpa dokumen resmi ini masih pemeriksaan saksi saksi. Semua daging celeng sudah dimusnahkan Balai Karantina Pertanian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemusnahan-daging-ilegal-c.jpg)