Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Cabuli Bocah 9 Tahun, Warga Bandar Lampung Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Cabuli Bocah 9 Tahun, Warga Bandar Lampung Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara 

Saat keluar kamar, HO sempat terheran lantaran sandal milik terdakwa tertinggal di kamar.

JL pun didesak oleh sang ayah dan menceritakan apa yang telah menimpanya.

Lanjut JPU, berdasarkan Visum Et Repertum No. R/VER/55/VIII/KES.22/2019/RSB tanggal 01 Agustus 2019 diperoleh kesimpulan JL mengalami trauma benda tumpul di alat kemaluannya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Vento sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Guru Ngaji Duduk di Kursi Pesakitan

Diduga cabuli anak santrinya yang masih di bawah umur, seorang guru ngaji duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 November 2019.

Sebelumnya pria yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan.

Warga pun tidak bertindak nekat setelah Polda Lampung mengamankan terdakwa pada Selasa 17 September 2019.

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Muhammad Yaman didakwa telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dalam dakwaannya, JPU Desna Indah Meysari menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu yakni KF (8) dan SA (5) yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada suatu waktu lain di tahun 2019 di kediamannya Gulak Galik Teluk Betung Utara.

Siswi SMP Dicabuli Oknum Dokter di Ruang Praktik, Temannya Menunggu di Ruang Tamu

"Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi KF sedang mengaji di rumah terdakwa," ungkap Desna dalam dakwaannya.

Lanjutnya, saat saksi KF mendapat giliran mengaji, terdakwa memasukkan tangan kiri ke bawah kolong meja.

Setelah itu, hal serupa juga terjadi pada saksi SA saat ia mendapat giliran untuk mengaji.

Guru Panggil Siswi untuk Tes Hapalan di Gudang Sekolah, Ternyata Hanya Modus Mencabuli

"Berdasarkan Laporan Evaluasi Psikologi Korban Trauma Psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung KF dan SA diperoleh kesimpulan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengalami gangguan secara psikologis," tutur JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved