Pencabulan di Bandar Lampung

Ayahnya Disuruh Beli Minuman ke Warung, Gadis 9 Tahun Dicabuli Teman Ayahnya yang Sedang Bertamu

Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung. Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ayahnya Disuruh Beli Minuman ke Warung, Gadis 9 Tahun Dicabuli Teman Ayahnya yang Sedang Bertamu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Korban merupakan anak dari teman terdakwa yang masih berusia 9 tahun.

Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung.

Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.

Sidang dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).

Sidang berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.

Pria Cabuli Anak Temannya Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp 5 Ribu

"Untuk itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Kronologi kasus

Prastuti menuturkan, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Selasa (30/11/2019).

Hal itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya.

Temannya tersebut merupakan ayah kandung korban.

"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved