Peredaran Gelap Narkotika

Cara BNNP Lampung Temukan Kurir Sabu 41,6 Kg yang Transaksi Narkoba di RS, Satu Tersangka Tewas

Aksi Transaksi Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kg di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) digagalkan BNNP Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cara BNNP Lampung Temukan Kurir Sabu 41,6 Kg yang Transaksi Narkoba di RS, Satu Tersangka Tewas. 

Namun di tengah perjalanan, para tersangka berusaha melarikan diri.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur."

"Sehingga, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, Ery mengungkapkan, kelima tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan, jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Satu tersangka ditangkap di Aceh

Setelah menggagalkan Transaksi Narkoba jenis sabu di RSUDAM, dan mengamankan 5 tersangka, BNNP kemudian mengejar otak pelaku.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya.

Pengejaran dilakukan hingga Aceh, lanjut Ery, hal itu setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh pada Sabtu, 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah, yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.

"Diketahui, rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit ponsel, uang Rp 1,1 juta, serta uang 150 Ringgit Malaysia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved