Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik
Ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Kondisi ibunya yang saat ini juga sedang sakit butuh perhatiannya.
Karena itu, Dia mengharapkan dapat terbebas dari tuntutan yang disangkakan kepada dirinya.
Kemudian, Ia tidak bermaksud untuk membunuh seseorang, melainkan faktor kemanusiaan yang ingin menolong korban untuk membantu menyembuhkan.
“Saya kepada keluarga besar Alex meminta maaf,” katanya lirih.
Bantah Lakukan Pembedahan dengan Cara Dibekuk Pakai Pisau Stenlis Kecil
Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara gelar sidang Jumraini, perawat yang tersangkut hukum, Selasa 10 November 2019.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septi Maulidar, M. Siban, Jasmen Nadeak.
Dalam pembelaannya yang dibacakan Jasmen, menyoal tuntutan dari jaksa penuntut umum, tidak ada pemuatan keterangan saksi dan keterangan ahli yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
“Dalam tuntutannya itu jaksa sama sekali tidak mengutip jujur dan objektif keterangan ahli dari Dr Herlison yang mengatakan ahli tidak dapat menilai tindakan yang dilakukan terdakwa, apakah pembedahan atau bukan? Yang menilai adalah PPNI,” katanya.
Selain itu, keterangan dari saksi Ariana yang mengatakan terdakwa melakukan pembedahan dengan cara dibekuk menggunakan pisau stenlis kecil, hal ini dibantah tegas oleh Jumraini.
• BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini
Yang harus diperhatikan keterangan dari saksi Erham, yang menerangkan Alexandra datang ke puskesmas Bumi Agung dengan diagnosis Abnus atau luka kaki kanan.
Fakta menjelaskan sebelum pasien berobat kepada terdakwa, korban sebelumnya sudah berobat ke puskesmas Bumi Agung, dan sudah mengalami infeksi.
Tetapi JPU mengaburkan fakta yang mengutip keterangan saksi Erham dengan mengatakan Alexandra datang ke puskesmas bumi Agung dengan sakit bisul.
“Saksi Erham adalah saksi a Dr charge bukan ahli,” ujarnya.