Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik

Ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik 

Melihat fakta persidangan, dari penasihat hukum berdasarkan uraian pembelaan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kesehatan yang didakwakan JPU.

Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk mendukung permohonan, dari Penasehat menyampaikan resum medis dari puskesmas Abung Timur.

Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini

Dukungan mengalir kepada Jumraini perawat yang tersandung kasus hukum.

Rekan sejawat dari kabupaten se provinsi Lampung hadir di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 10 November 2019.

Menurut pantauan, rekan sejawat yang hadir dari kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara.

Selain dihadiri rekan sejawat, pengurus DPD persatuan perawat Indonesia se-provinsi Lampung juga tampak hadir.

Diantaranya, pengurus PPNI Lampung Selatan.

Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah.

Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.

Mereka menyesaki bagian belakang gedung pengadilan setempat.

Ada yang duduk di selasar gedung sidang.

Sidang Molor

Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara menggelar sidang lanjutan kasus Jumraini, yang tersandung hukum di kabupaten setempat, Selasa (10/12/2019).

Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.

Namun, di pengadilan digelar acara sosialisasi E-Court dan E-ligitasi hingga pukul 10.30 WIB belum juga selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Kotabumi Vivi Purnamawati, dihadiri oleh penasehat hukum.

Pada persidangan sebelumnya, Jumraini dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 3 tahun 6 bulan.

Pada saat itu, Budiawan dalam penyampaiannya mengatakan Jumraini mengakibatkan korban Alex meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved