Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik

Ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik 

Hal tersebut juga diutarakan kepada jaksa penuntut umum.

“Saya minta bukti rekamannya dalam bentuk CD,” katanya.

Namun, karena Jumraini menyiapkan dalam Flashdisk majelis hakim meminta untuk diburning ke CD.

Akhirnya, majelis hakim menskors persidangan selama 30 menit.

Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI

“Nanti hasilnya serahkan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Mendapat skors sidang, peserta sidang meninggalkan ruangan untuk istirahat, solat dan makan siang.

Begitu juga dengan majelis hakim serta jaksa penuntut umum.

Sidang dibuka kembali pada pukul 13.00 WIB.

Minta Tidak Kembali Ditahan

Dalam persidangan lanjutan, agenda pembelaan dari Jumraini perawat yang tersandung hukum menyampaikan pembelaan secara pribadi, Selasa 10 November 2019.

Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.

Alasannya, Ia memiliki anak-anak yang masih kecil usianya. “Ada seorang anak saya yang masih balita. Jadi masih butuh perhatian ekstra dari saya. Anak Saya juga masih butuh Asupan Air Susu Ibu (ASI),” ujarnya sambil menyeka air mata.

Dalam kesempatan itu juga, dirinya menceritakan kondisinya yang di saat pemeriksaan pernah mengalami keguguran, akibat kelelahan dalam pemeriksaan yang harus bolak-balik rumah ke kantor polisi.

“Saya harap majelis hakim memperhatikan pertimbangan dari Saya,” ujar Dia.

Ibu dua anak ini juga mengatakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved