Peredaran Gelap Narkotika
Transaksi 41,6 Kg Sabu Dilakukan di Parkiran Rumah Sakit di Bandar Lampung
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Mobil itu dibiarkan menyala di tempat parkir RSUDAM.
"Kami langsung melakukan penyergapan. Namun, kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.
Walau begitu, petugas berhasil menangkap keduanya.
Selain Midun, petugas juga menangkap Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, yang menjadi kurir pengirim.
Sita sabu seberat 41,6 kg
Dalam penyergapan tersebut, BNNP Lampung menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg.
Barang haram tersebut baru dikirim dari Aceh.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua kurir di RSUDAM, BNNP kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 4 tersangka lainnya.
Adapun, keenam tersangka, yaitu Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Dikendalikan dari dalam penjara
Sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg ternyata merupakan narapidana atau napi di dalam Rumah Tahanan atau Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Tiga orang tersebut adalah pengendali penerima barang haram tersebut.
Ketiganya adalah Hatami alias Tami alias Iyong (33), Supriyadi alias Udin (33), dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan tersebut langsung dijemput dari penjara tak lama setelah kedua kurir ditangkap di tempat parkir RSUDAM.