Peredaran Gelap Narkotika

Transaksi 41,6 Kg Sabu Dilakukan di Parkiran Rumah Sakit di Bandar Lampung

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Transaksi 41,6 Kg Sabu Dilakukan di Parkiran Rumah Sakit di Bandar Lampung 

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga, dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu seberat 13 kg.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kg," tuturnya.

Kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, kelima tersangka tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung menggunakan mobil.

Namun di tengah perjalanan, para tersangka berusaha melarikan diri.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur."

"Sehingga, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, Ery mengungkapkan, kelima tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan, jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Satu tersangka ditangkap di Aceh

Setelah menggagalkan Transaksi Narkoba jenis sabu di RSUDAM, dan mengamankan 5 tersangka, BNNP kemudian mengejar otak pelaku.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya.

Pengejaran dilakukan hingga Aceh, lanjut Ery, hal itu setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh pada Sabtu, 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah, yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.

"Diketahui, rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit ponsel, uang Rp 1,1 juta, serta uang 150 Ringgit Malaysia.

"Saat diamankan, tersangka sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya. 

Tersangka mengaku cuma bantu saudara

Tersangka Suhendra alias Midun (38) yang berperan sebagai kurir penerima, mengaku membantu saudara.

Midun mengaku mengambil mobil Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR di tempat parkir RSUDAM.

Hal itu dilakukan setelah ia diperintah oleh Supriyadi alias Udin (33).

"Saya cuma mengambil mobil, disuruh saudara saya Udin," kata Midun, Selasa, 10 Desember 2019.

Cara BNNP Lampung Temukan Kurir Sabu 41,6 Kg yang Transaksi Narkoba di RS, Satu Tersangka Tewas

Midun mengatakan, setelah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ada anggota BNNP Lampung.

"Saya langsung kabur, ke (Jalan) Teuku Umar," tutur Midun.

"Sampai sana, saya ketangkap, sudah coba lari," imbuh Midun.

Jajaran BNNP Lampung menggagalkan Transaksi Narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg yang dilakukan di tempat parkir RSUDAM. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved