Tribun Pesawaran

Dinas PPPA Pesawaran Akan Datangkan Psikolog Lihat Kondisi Anak yang Dipanggang Ibu Tiri

Kepala Dinas PPPA Pesawaran Binarti Bintang mengatakan, meminta psikolog melihat sejauh mana trauma AM (10) yang kedua tangannya dipanggang ibu tiri.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dinas PPPA Pesawaran Akan Datangkan Psikolog Lihat Kondisi Anak yang Dipanggang Ibu Tiri. 

Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan: LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran Tanggal 20 November 2019.

Kini Putri Indah Lestari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Polisi Tahan 26 Tersangka dan Amankan 5 Sajam Selama Operasi Cempaka Krakatau 2019 di Pesawaran

Putri dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.

Dalam perkara tangan AM dipanggang ibu tiri, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink. (tribunlampung.co.id/r didik budiawan c)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved