Kasus Jual Miras

BREAKING NEWS - Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Dibebaskan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 3 Januari 2020, terdakwa Rendy Septianto dibebaskan dari pidana penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Dibebaskan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa penjual miras tanpa cukai dibebaskan.

Terdakwa ini diketahui bernama Rendy Septianto (32) warga Jagabaya III, Way Halim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 3 Januari 2020, terdakwa Rendy Septianto dibebaskan dari pidana penjara.

Meski demikian, Mejelis Hakim tetap menyatakan terdakwa Rendy Septianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Polisi Sita 46 Botol Miras dan 40 Liter Tuak di Pulau Panggung dan Cukuh Balak

"Membebaskan pidana terhadap terdakwa Rendy Septianto dari pidana penjara. Menghukum terdakwa membayar denda 5 (lima) kali nilai cukai Rp. 76.053.650, sebesar Rp. 380.268.250," kata Ketua Majelis.

"Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Nirmala.

Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum Rudi dan terdakwa Rendy menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Rudi telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun lantaran terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995.

Selain itu JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar denda Rp 380.268.250.

Dalam dakwaannya, JPU Rudi menuturkan perbuatan terdakwa bermula pada kisaran tahun 2019, yang mana telah menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati cukai asli alias palsu sebanyak 778 Botol MMEA Gol. B dan C.

Kata Rudi, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai untuk MMEA Impor gol B adalah Rp. 44.000 per liter, dan untuk MMEA Impor gol C adalah Rp. 139.000 per liter.

"Berdasarkan tarif tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai adalah Rp.76.053.650," tutupnya.

Pengusaha Miras Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Oleh Ditjen Bea dan Cukai

Dianggap tak sesuai prosedur, seorang pengusaha ajukan praperadilan terkait penyitaan sejumlah minuman keras (miras).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved