Kasus Jual Miras

BREAKING NEWS - Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Dibebaskan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 3 Januari 2020, terdakwa Rendy Septianto dibebaskan dari pidana penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Dibebaskan 

Minum keras tersebut disita oleh Ditjen Bea dan Cukai lantaran diduga tidak menggunakan pita cukai yang sah.

Persidangan praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal Efiyanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 16 Oktober 2019.

Dalam persidangan, Dirjen Bea dan Cukai mengajukan bukti-bukti dan saksi ahli yang memastikan jika penyitaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Viral Anak Gadis Ingin Jual Ibunya Rp 10 Ribu karena Dianggap Menyusahkan

Curi Ponsel Milik Petugas Damkar, Oknum ASN Diamankan Polisi saat Sedang Berada di Sini

Bankum Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Benny Wismo Nugroho mengatakan, Dirjen Bea dan Cukai telah melakukan penyitaan miras ilegal sesuai prosedur.

"Penyitaaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, dan tidak ada yang dilanggar, semua cocok dengan SOP (standar operasional prosedur)," kata Benny Wismo Nugroho, Rabu, 16 Oktober 2019.

Benny Wismo Nugroho menuturkan, untuk memperkuat pernyataan tersebut, pihaknya menghadirkan saksi ahli.

"Miras ini sangat merusak generasi bangsa, sehingga harus diperangi, bila kami menang di praperadilan ini, tinggal kami ajukan pidananya," jelas Benny Wismo Nugroho.

"Kami optimis kasus ini akan segera ditingkatkan ke taraf penyidikan oleh jaksa," imbuh Benny Wismo Nugroho.

Disinggung soal penyitaan tersebut, Benny Wismo Nugroho menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Juli 2019 lalu.

Dalam 2 Hari, Bensin Sebabkan Kebakaran di Tanggamus, 2 Korban Terkena Luka Bakar Serius

Wanita Melahirkan dalam Innova lalu Mobilnya Tabrakan dengan Truk

"Di mana dari pengembangan yang dilakukan Bea dan Cukai, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," papar Benny Wismo Nugroho.

Dari kerja sama tersebut, lanjut Benny Wismo Nugroho, terendus jaringan peredaran miras ilegal yang beroperasi lintas provinsi.

"Awalnya penyitaan di Bandar Lampung, kemudian kami menelusuri hingga ke Pekanbaru hingga kemudian pengusaha berinisial TS dan mengajukan praperadilan terkait penyitaan miras tanpa cukai yang sah ini," tandas Benny Wismo Nugroho. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved