Polda Lampung Segera Gelar Perkara Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di KPU

Ditreskrimum Polda Lampung akan menggelar perkara dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi KPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan menggelar perkara dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, gelar perkara kasus dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kami akan segera lakukan gelar perkara terkait kasus ini," ungkap Barly, Jumat (3/1/2020).

Gelar perkara, kata Barly, segera dilaksanakan mengingat sudah banyak saksi yang diperiksa.

"Sementara kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Belum ada pemeriksaan tersangka," tegasnya.

Komisi I DPRD Lampung Klarifikasi Pernyataan Budiono soal Dugaan Jual Beli Jabatan di KPU

Diduga Minta Duit Rp 150 Juta, Oknum Anggota KPU Lampung Dilaporkan Praktik Jual Beli Kursi

Disinggung soal waktu gelar perkara, Barly tidak berkomentar banyak.

"Tunggu saja setelah hasil gelar perkara ini. Kami akan periksa saksi ahli, baru nanti kami tentukan tersangka," tandasnya.

Kasus dugaan praktik jual beli kursi KPU kabupaten/kota di Lampung terus bergulir.

Kali ini seorang calon anggota KPU Tulangbawang berinisial VYP melaporkan LP, calon anggota KPU Kabupaten Pesawaran, atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Barly mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa," kata Barly.

Kuasa hukum VYP, Candra Muliawan, sebelumnya telah memberikan keterangan atas panggilan Ditreskrimum Polda Lampung.

"Hari ini pelapor dimintai keterangan lagi sama saksi satu orang saksi yang dipanggil," ungkapnya.

Chandra mengatakan, pihaknya mengadukan LP atas dugaan penipuan.

Ia mengaku telah mengajukan empat saksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved