Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi
Selain Amankan Ratusan Pil Ekstasi, Polisi Amankan Handphone yang Berisi Pesan Transaksi
Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua hanphone.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Supriyandi diamankan oleh Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di kediamannya, jumat, 3 Januari 2020, sekira pukul 12.30 Wib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lingkungannya kerap ada transaksi narkotika," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.
Kata Shobarmen, selanjutnya tim opsnal unit 1 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.
"Tim kemudian langsung melakukan penyergapan salah satu rumah yang diduga merupakan milik pengedar narkoba yang dimaksud," tuturnya.
Shobarmen mengatakan saat penangkapan pelaku Supriyandi sedang berada di dalam kamar rumahnya dan dalam kondisi tidur.
"Pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar di dalam plastik warna putih," sebutnya.
Shobarmen menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 417 butir pil ekstasi berlogo kura-kura warna Coklat, 20 butir pil ekstasi logo H warna hijau, dan lima bungkus jenis sabu seberat 500 gram.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan guna melakukan pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)