Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Setor Pajak ke Bupati Nonaktif Agung

Sebelum menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke Bupati Lampung Utara setiap proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Setor Pajak ke Bupati Nonaktif Agung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelum menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) PUPR, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke Bupati Lampung Utara setiap proyek.

Hal ini terungkap saat Syahbudin mantan kepala Dinas PUPR Lampung Utara dalam persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Januari 2020.

"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli, sebelum dilantik saya dipertemukan Bupati Lampung Utara pada Februari 2014 oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan AIM) dan Dani Akbar Tandi Irian (Adik AIM)," kata Syahbudin.

Dalam pertemuan, Syahbudin mengatakan, ia diperkenalkan kepada Agung yang mana dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.

"Saat itu saya belum serahkan berkas, saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari Bupati, Taufik sama Dani, ya disampaikan sekedarnya ya masalah fee proyek, dan setelah jalan (jadi Kadis) ditindaklanjuti Taufik dan Dani," terang Syahbudin.

Syahbudin mengatakan fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan non fisik.

BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit

Istri Kadis PUPR Lampura Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif: Pas Mau Lebaran, Disuruh Suami

Tertimpa Lemari, Tukul Korban Longsor di Kaliawi Luka 25 Jahitan

Ketakutan Diburu Polisi, Pelaku Curas dan Pemerkosaan Menyerahkan Diri Setelah Buron 4 Hari

"Dan yang disampaikan bawasanya yang dilakukan fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (seteron bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.

"Non fisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.

Syabudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak, namun didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.

"Suruh jalani dulu, kemudian saya dilantik, dan saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani, sya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.

Sri Widodo Tak Hadiri Sidang

Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Januari 2020.

Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalan kasus suap di lingkungan Dinas PUPR.

Adapun agenda kali ini, dengan keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Namun hanya dua orang saksi.

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang, pertama Syahbudin mantan kepala Dinas PUPR Lampung, Fria Apris Pratama kasi bina marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Taufiq mengatakan satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo.

"Sri widodo tidak hadir, alasan sakit tapi kami akan panggil lagi minggu depan," tutup Taufiq.

Sidang pun dilanjutkan dengan keterangan dua saksi yang hadir.

Kadis PUPR Manfaatkan Mahasiswa Istrinya Alirkan Uang Rp 1 M ke Bupati Nonaktif Agung

Manfaatkan mahasiswa istrinya, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin alirkan uang Rp 1 miliar ke Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini terungkap saat kesaksian Reza Geovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.

"Anda seorang mahasiswa, apa yang anda ketahui anda dalam perkara ini?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis 9 Januari 2020.

"Mungkin ada kaitannya bu Rina (Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati-istri Syahbudin), beliau meminta tolong mengantar uang," jawab Eza polos.

"Tolong ceritakan secara runut," sahut JPU.

Eza pun menuturkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 dia pernah melakukan pertemuan dengan Syahbudin (suami Rina) dengan Candra Safari di Hotel Grand Anugerah.

"Saya lupa tanggalnya, namun hanya klarifikasi atas penerimaan uang sebesar Rp 100 juta," kata Eza.

"Kamu tahu Syahbudin siapa?" sela JPU.

"Suaminya bu Rina, itu Syahbudin yang saya tau Kepala PUPR Lampura," jawab Eza disela-sela penjelasannya.

Kemudian, kata Eza, dalam pertemuannya tersebut ia dicecar apakah pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra, lantaran Candra mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada mahasiswa ibu Rina.

"Saya bilang gak pernah dan gak pernah bertemu dengan pak Candra. Saat itu hanya klarifikasi, dan saya disuruh pulang karena saya gak tahu, dan gak pernah bertemu Candra," tuturnya.

"Jadi apa kaitannya diminta tolong bu Rina?" tegas JPU.

"Jadi setelah pertemuan ini, besok pagi pak Syahbudin menelfon, dibilang kalau ada konfirmasi, saya diperintah ke rumah Candra di jalan pulau damar," tuturnya.

Kata Eza, di rumah Candra ia hanya bertemu dengan istri terdakwa Susanti, sementara Candra tidak ada di rumah.

"Saya datang istrinya langsung bilang, mau ambil ini ya mas, terus telfon pak Candra memastikan, lalu saya bilang sudah disini, mungkin kepercayaan pak Candra saya difoto istrinya bahwa saya sudah terima uang," kata Eza.

Eza pun mengaku tak tahu jumlah uang tersebut namun ia tahu kalau itu adalah uang.

"Setelah menerima saya langsung antar ke di rumah Puri (rumah Syahbudin) dirumah ada Engkung itu ayah bu Rina, saya bilang ini pak ada titipan, kemudian saya taruh dibawah meja makan, dengan sepengetahuan Engkung," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2019, Eza mengaku mendapat perintah lagi dari Syahbudin untuk mengambil uang di rumahnya untuk diantarkan kepada Raden Syahril alias Ami.

"Saya ditelpon untuk mengantarkan barang titipan, saya dan saya dikasih nomor telpon dan nama Ami. Lalu dengan sepengetahuan Engkung, saya ambil bungkusan berisi uang dibawah meja maka, engkung hanya diam," tuturnya.

Kata Eza, uang tersebut di antar ke Ami sesuai dengan perintah syahbudin di Jalan Danau Singgalan.

"Lalu saya berhenti, di jalan tersebut, saya telfonan sama Ami, saya liat ada mobil Pajero putih, terus keluar dari mobil dan masuk kedalam mobil saya, waktu didalam mobil saya sampaikan ini titipan dan pak Syahbudin telfon mengkonfirmasi," ujar Eza.

"Selain itu apakah ada penyerahan?" tanya JPU.

"Ada di bulan Juli tapi saya gak tahu kalau itu Ami. Saya diminta pak Syahbudin diminta ke rumah Puri, untuk mengantar titipan," beber Eza.

Eza pun mengaku menemui Ami di mini market yang terletak di Jalan Pramuka.

"Saya gak tahu kalau dia Ami karena dia bilang stafnya bapak tolong antarakan titipan bapak di Indomaret Pramuka, saya tahunya itu pas ketemu penyedikan," tuturnya.

Eza pun bersih keras jika ia tak tahu nominal uang yang diserahkan.

"Bener gak tahu, baik saya bacakan BAP anda bahwa saya diperintahkan dua kali menyerahkan uang pada bulan Juli 2019 Rp 600 juta ke Ami, dan bulan Oktober Rp 400 juta ke Ami," tutup JPU.

Sebelumnya diberitakan, jadi saksi dalam persidangan, istri terdakwa Candra Safari disumpah kesaksiannya.

Setelah mendengar putusan sela atas nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.

Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.

Adapun kelima saksi tersebut yakni Reza Geovana mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati, Susanti istri terdakwa Candra Safari, Gunanto Direktur CV Pandu Konsultan, Iwan Setiawan Direktur CV Panca Persada.

Mendengar adanya saksi dari istri terdakwa yang tengah diadili, Majelis Hakim langsung angkat bicara.

"Anda yakin menjadi saksi dalam perkara suami anda sendiri? bagaimana penasehat hukum? keberatan atau tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, Kamis 9 Januari 2020.

"Kami serahkan ke saksi dan JPU," sahut PH terdakwa.

Saksi Susanti pun menyanggupi untuk menjadi saksi dalam suaminya.

"Saksinya kalau berkata tidak benar maka ancaman hukuman lebih tinggi dari pada suami saudara maka anda harus bicara sebenar-benarnya dan apa adanya," sebutnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved