Mau Jadi Saksi di Pengadilan, Mantan Wabup Lampung Utara Malah Ditagih Utang
Saya sudah cari-cari dia sampai ke Jojga, tapi gak ketemu. Nah, makanya saya datengin ke sini. Saya rela-relakan tinggalkan dulu pekerjaan
"Waktu ketemu apakah sudah bawa bungkusan?" tanya JPU KPK Taufiq Ibunugroho.
"Belum. Jadi saat saya mau masuk, dia bilang, 'tunggu sebentar'. Saya jawab, 'ada apa?' Dia jawab 'adalah'. Kemudian diberi bungkusan kantong kresek ditaruh di bawah. Lalu saya bawa ke dalam," tegasnya.
Agung mengaku tak mengetahui isi bungkusan tersebut.
"Saya tidak tahu. Mungkin itu yang disampaikan saat saya masuk. Pas saya gak dengar," kata Agung.
"Lantas pikiran Anda itu apa?" tanya JPU.
"Pikiran saya uang. Karena dia juga saya suruh jual tanah," jawab Agung.
Agung menjelaskan, saat itu ia menjual tanah seharga Rp 400 juta melalui Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi.
"Saya lupa. Tapi itu saya jual melalui Desyadi tahun 2019. Saya serahkan sertifikat tanah di Segala Mider (Bandar Lampung) dan uang diberikan Rp 200 juta saya simpan. Sisanya serahkan ke Ami," ujarnya.
Agung mengaku baru tahu jika uang itu dari Wan Hendri setelah ditahan KPK.
"Saya tahunya dari KPK," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)