Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar

Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Ditahan Atasan, Zeplin: Tidak Berperikemanusiaan

Penahanan gaji yang diduga dialami seorang staf di Kantor Kesbangpol Lampung Barat merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Muzakar
Kepala Kantor Kesbangpol Lampung Barat Muzakar diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan menahan gaji bawahannya selama lima bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Penahanan gaji yang diduga dialami seorang staf di Kantor Kesbangpol Lampung Barat merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Hal itu dikatakan praktisi hukum Zeplin Erizal.

Menurut Zeplin, gaji adalah hak semua pegawai.

"Selama dia memenuhi kewajibannya sebagai ASN, gaji itu harus diterima. Itu adalah hak dia," ujar Zeplin, Rabu (22/1/2020).

"Karena itu menyangkut hak, itu tidak boleh ditahan," tambahnya.

BREAKING NEWS Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar 5 Bulan

Kasi Kesbangpol Lambar Mengaku Dapat Ancaman dari Atasannya

Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

Modus Pinjaman Fiktif, Manajer Koperasi Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Zeplin menerangkan, harus ada alasan kuat bagi atasan untuk bisa menahan gaji bawahannya.

"Kalo alasannya menahan gaji karena menghukum, harus ada dasarnya dulu," tutur Zeplin.

Menurut dia, tindakan menahan gaji termasuk tidak manusiawi.

"Ini kan tidak berperikemanusiaan. Karena itu diatur di undang-undang. ASN melaksanakan kewajiban dan digaji oleh negara," sebut Zeplin.

"Masa tidak ada tenggang rasa. Gimana kalo itu terjadi pada anak kita," tandasnya.

Lebih lanjut Zeplin mengatakan, Kepala Seksi Kesbangpol Lampung Barat Merah Bangsawan memberikan alasan yang kuat untuk tidak masuk kerja.

Merah tidak ke kantor karena menemani anaknya yang akan dioperasi.

"Asal alasannya Merah Bangsawan itu jelas, saya rasa itu tidak dimungkinkan untuk menahan gaji yang menjadi haknya," kata Zeplin lagi.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada laporan pertanggungjawaban kegiatan, Zeplin enggan berkomentar.

"Nah, kalo itu saya no comment," ujarnya.

Antar Anak Operasi

Penahanan gaji seorang staf di Kantor Kesbangpol Lampung Barat diduga berawal dari pengajuan izin.

Kepala Seksi Kesbangpol Lampung Barat Merah Bangsawan mengaku diperlakukan kurang pantas oleh atasannya.

Menurut Merah, semua berawal saat dirinya mengajukan izin tak masuk kerja kepada Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar pada Juli 2019 lalu.

Merah minta izin tak masuk karena harus menemani anaknya yang akan dioperasi karena menderita penyakit kelenjar getah bening.

Sang anak menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Alimudin Umar, Liwa, Lampung Barat.

Merah mengaku permohonan izin itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Tak lupa, ia melampirkan foto anaknya saat akan dioperasi di rumah sakit.

"Setelah tiga hari operasi, saya masuk kantor seperti biasa," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Saat itulah Merah dipanggil oleh Muzakar ke ruangannya.

Dengan nada penuh emosi, Muzakar menanyakan alasan Merah tidak masuk kerja.

Merah menceritakan kronologi terkait penyakit yang diderita anaknya sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas di kantor.

Bukannya menunjukkan rasa simpati, terus Merah, Muzakar malah melontarkan kalimat yang kurang pantas.

"Kakan berbicara kasar kepada saya. Malah bicara di luar dari naluri seorang pemimpin, dengan nada begini, 'Saya tidak peduli anak kamu mau sakit atau sekarat'," kata Merah menirukan ucapan Muzakar.

Selain itu, Muzakar juga mengancam akan membekukan kegiatan Merah di kesbang.

"Semua kegiatan di kesbang tidak akan saya izinkan untuk dicairkan," tutur Muzakar seperti ditirukan Merah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat Muzakar diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dan menahan gaji stafnya selama lima bulan.

Pemalsuan LPj tersebut pada kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme pada tahun 2019.

Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan mengaku gajinya ditahan oleh Muzakar sejak Agustus hingga Desember 2019.

Menurut Merah, penahanan gaji tersebut diduga ada kaitannya dengan kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme.

Merah mengaku tidak pernah merasa melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia juga tak menandatangani LPj kegiatan itu.

Alasannya, kata Merah, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

"Kegiatan itu setau saya tidak pernah dilaksanakan. Saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan untuk hal yang fiktif," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Rabu (22/1/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme, Merah ditunjuk menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Tidak cukup dengan memalsukan tanda tangannya, Muzakar juga menahan gaji Merah selama lima bulan.

Bahkan, ia tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tupoksinya.

"Di seksi kesbang saya tidak pernah lagi dilibatkan sesuai tupoksi saya," ungkap Merah.

"Faktanya, bukan hanya kegiatan yang diblok, gaji saja sudah lima bulan terhitung dari Agustus sampai Desember 2019 tidak pernah terima lagi," lanjut dia.

"Menurut Pega (Pega Yanti) selaku bendahara, gaji saya sudah di tangan Kakan. Disimpan sama Kakan dan tunjangan kinerja dinolkan," kata Merah.

Merah mengaku siap memberikan keterangan kepada jika dipanggil oleh penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar.

Saat dihubungi via telepon, Muzakar belum merespons.

Belum Tahu 

Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir mengaku belum mengetahui adanya penahanan gaji staf di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Saya belum tahu terkait persoalan dan isu itu," ucap Aan, panggilan akrabnya, Rabu (22/1/2020).

Namun, kata Aan, pihaknya akan mencari tahu persoalan tersebut dengan memanggil kedua pihak.

"Yang jelas nanti kita akan panggil, seperti apa persoalannya, sehingga duduk perkaranya jelas," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved