Tribun Pringsewu
Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 8 Plastik Berisi Sabu
3 orang pelaku penyalahguna narkoba diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu. Ketiganya warga Kecamatan Ambarawa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Baru Konsumsi Sabu, Pemuda asal Rumbia Diciduk di Teras Rumahnya
Polsek Rumbia meringkus Irfanul Himy (27) selepas mengonsumsi sabu.
Warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah ini diciduk di teras rumahnya saat baru saja memakai sabu, Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku kita amankan atas laporan warga jika kediamannya kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," terang Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasoko, Senin (20/1/2020).
"Dari dalam rumah pelaku diamankan satu bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 10 plastik ukuran kecil bekas sabu-sabu, dan 3 buah bong alat isap sabu-sabu," ujar Kapolsek.
Ditemukan juga 3 buah korek api, 2 buah cotton bud, 1 buah jarum panjang, 2 buah bekas jarum suntik, 1 buah tas kecil warna hitam putih, 1 bungkus rokok tempat menyimpan sabu, dan 1 buah pipa kaca pirek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Irfanul Himy dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)