Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar
Bendahara Kesbangpol Tunggu Arahan Bupati Lambar soal Gaji Merah Bangsawan yang Ditahan
"Nanti ya bagaimana perintah beliau (bupati), apakah gaji ini akan disetorkan ke kasda (kas daerah) lagi atau bagaimana," ucap Pega Yanti.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Badan Kesbangpol Lampung Barat masih tetap akan menahan gaji Merah Bangsawan.
Penahanan tersebut disampaikan Bendahara Badan Kesbangpol Lambar Pega Yanti, Kamis (23/1/2020).
Menurut Pega Yanti, pihaknya sudah melaporkan perilaku Merah Bangsawan yang kerap tak masuk kerja, ke Inspektur Lambar.
"Menurut pak Natajudin (Inspektur Lambar) tahan dulu gajinya, jadi kami tahan dulu, nanti kami laporkan ke sekkab, dan kemudian laporkan ke bupati," ujar Pega Yanti.
Menurut Pega Yanti, keputusannya ada di Bupati Lampung Barat.
• Disebut Buat Spj Fiktif, Kepala Kesbangpol Lambar Bantah: Itu Pengalihan Tugas dan Wewenang
• BREAKING NEWS Kepala Kesbangpol Lambar Angkat Bicara soal Penahanan Gaji Pegawainya
• Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih
• Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan
"Nanti ya bagaimana perintah beliau (bupati), apakah gaji ini akan disetorkan ke kasda (kas daerah) lagi atau bagaimana," ucap Pega Yanti.
Pega Yanti tak menjawab pasti saat disinggung apakah pernah melaporkan permasalahan tersebut ke Bupati Lampung Barat.
"Ada surat teguran, segala macam, tapi kalo masalah gaji ini belum ada perintah sekkab atau bupati atau inspektur untuk disetorkan ke kasda atau dibayarkan (ke pegawai yang bersangkutan)," papar Pega Yanti.
"Jadi hingga Januari 2020 gajinya masih ditahan, gajinya pun ada, bisa saya tunjukkan," imbuh Pega Yanti sembari memperlihatkan amplop berisi uang gaji tersebut dari Agustus 2019 hingga Januari 2020.
Jawaban Kaban Kesbangpol Lambar
Tak hanya dituduh menahan gaji pegawai, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar, juga dituduh membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif untuk beberapa kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Muzakar membantah jika apa yang dilakukannya tersebut bersifat fiktif.
Menurut Muzakar, Spj yang dibuatnya itu adalah pengalihan tugas wewenang karena yang Merah Bangsawan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) jarang masuk.
"Sehingga demi jalannya program yang sudah waktunya untuk dilaksanakan, maka kami tetap melaksanakan program yang ada di bidangnya," kata Muzakar, Kamis (23/1/2020).
Menurut Muzakar, kegiatan tersebut tak bisa dibatalkan dan memang harus dijalankan karena sudah terjadwal.
"Itu kegiatan memang sudah ada jadwal kapan dilaksanakan, tapi yang bersangkutan (Merah Bangsawan) tidak masuk kantor," jelas Muzakar.