Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu
Dissos Pringsewu Tangani Siswi SMP yang Hamil Digauli Ayah Tiri dan Tetangga
Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pringsewu untuk melakukan penanganan terhadap korban, DS (15).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Didik
Ayah tiri dan tetangga, kedua pelaku yang telah membuat siswi SMP hamil.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Berita Terkait