Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
LPA Lamteng Sebut Oknum Guru yang Cabuli Siswinya Harus Dihukum Maksimal
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Perbuatan tidak senonoh oknum guru sekolah luar biasa (SLB) terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah bereaksi.
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.
"Yang paling penting adalah hukuman bagi tersangka (pelaku seksual terhadap anak) harus maksimal, berdasarkan undang-undang 20 tahun penjara. Apalagi tersangka ini kan (oknum) seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru merusak masa depan muridnya yang notabene penyandang disabilitas," kata Ketua LPA Eko Yuwono, Minggu (26/1/2020).
Eko menambahkan, hukuman maksimal terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap, juga untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku lainnya.
Karena ia yakin, masih banyak para predator yang mengincar anak di luar sana.
• BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus
• Aksi Oknum Guru SLB di Lamteng Cabuli Siswinya Terungkap dari Chat Mesum Pelaku ke Korban
• Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi
• Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer
Tak hanya itu Eko menambahkan, setiap sekolah harus melakukan pengawasan terhadap para guru, terutama di luar jam sekolah atau pada saat memberikan ekstrakurikuler pelajaran.
"Semisal guru memberikan les atau ekstrakulikuler di luar jam sekolah. Sudah selaiknya pihak sekolah memantau atau memberikan guru pendamping (tambahan), sehingga modus-modus seperti yang dilakukan pelaku (Imam Afandi) bisa dicegah," imbuhnya.
Kepada orangtua, Eko Yuwono mengimbau, untuk lebih peka terhadap aktivitas anak, terutama di luar jam sekolah.
Tak hanya itu, kemajuan teknologi dengan siswa sudah memegang ponsel sendiri, agar selalu dilakukan pengecekan rutin.
"Sekarang kan anak sudah berkomunikasi melalui ponsel, orangtua rajin-rajin lah mengecek. Kita bisa mengetahui perubahan perilaku dan sikap anak dari interaksi mereka di sana (melalui ponsel)," pungkasnya.
Modus Oknum Guru
Imam Afandi (30) benarkan aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap Siswinya SA (17).
Aksi bejatnya itu ia lakukan di ruang kelas SLB Kotagajah.
Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.
Keterangan Imam kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, ia mengajak korban yang berkebutuhan khusus (tunarungu) untuk mengobrol di sekolah setelah jam pelajaran habis.