Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
LPA Lamteng Sebut Oknum Guru yang Cabuli Siswinya Harus Dihukum Maksimal
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), Siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah.
Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.
Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.
Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.
Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.
"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).
Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap Siswinya yang berkebutuhan khusus.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)