Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

LPA Lamteng Sebut Oknum Guru yang Cabuli Siswinya Harus Dihukum Maksimal

Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/syamsir alam
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono (dua dari kiri) bersama pelaku oknum guru SLB Imam Afandi (tiga dari kiri) dan penyidik PPA Polres Lamteng, saat di Mapolres Lamteng, Minggu (26/1/2020). 

"Setelah siswa lainnya sudah pulang, saya suruh (korban) untuk masuk kelas (lab komputer). Setelah itu saya rayu untuk melakukan itu (persetubuhan)," terang Imam Afandi, Minggu (26/1/2020).

Aksi itu lanjutnya, dilakukan berkali-kali, mulai dari periode April 2019 hingga November 2019.

Kepada korban, Imam mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang lain.

"Saya ancam supaya (korban) jangan melapor kepada orangtuanya. Setelah itu saya mengajar seperti biasa saja di kelas," terang Imam Afandi.

Dilakukan Sejak April 2019

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.

"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).

Pelaku, kata Yuda Wiranegara, melakukan aksinya saat sekolah sudah sepi, ketika tidak ada lagi teman atau guru di sekolah.

Pelaku, ujar Yuda Wiranegara, merayu korban, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

"Terkait apakah kemungkinan masih ada siswa lainnya yang menjadi korban (pencabulan) pelaku, kita masih melakukan pengembangan perkara. Saat ini yang ada laporan dari orangtua korban (SA)," ujar Yuda Wiranegara.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Terungkap dari chat mesum

Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli Siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.

Dari ponsel SA (17), Siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap Siswinya yang berkebutuhan khusus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved