Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Molor dari Jadwal, Ini Penyebabnya
Sesuai agenda, ke-17 tersangka kasus meninggalnya mahasiswa FISIP UNila akan menjalani sidang di PN Gedongtataan, Senin pukul 13.00 WIB.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tahanan atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020 sekira pukul 13.20 WIB.
Mereka menumpang Bus Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Sesuai agenda, mereka akan menjalani sidang di PN Gedongtataan, Senin siang.
Sehingga dipastikan sidang tersebut molor dari jadwal Pukul 13.00 WIB.
Sejumlah 17 panitia Diksar tersebut menjalani sidang di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.
• Kapasitas Terbatas, PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor Bagi Pengunjung Tak Kebagian Tempat
• BREAKING NEWS Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Siang Ini
• BREAKING NEWS Anggota Polsek Way Bungur Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Sepulang dari Hajatan
• Kisah Pembuat Kunci Duplikat di Lampung Selatan, Bertemu Presiden Jokowi Berkat Kegiatan Literasi
Diberitakan sebelumnya, Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.
"Iya sudah dilimpahkan ke PN Gedongtataan, satu minggu yang lalu," ungkap Fahrul, Minggu, 2 Februari 2020.
Oleh karena itu lah, perkara tersebut kini sudah memperoleh jadwal sidang.
Menurutnya diperkirakan sidang tersebut diselenggarakan, Senin, 3 Februari 2020.
Sumber di Pengadilan Negeri Gedongtataan, membenarkan bila sidang akan dilaksanakan Senin, 3 Februari 2020 dengan agenda sidang dakwaan.
Sebelumnya diberitakan, Perkara korban tewas Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 9 Januari 2020.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).