Tribun Pesawaran

Selain Pojok Baca Ada Tempat Bermain Anak di Lokasi Pembuatan SIM Polres Pesawaran

Satpas 2537 Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bumi Andan Jejama.

Dokumentasi Sat Lantas Polres Pesawaran
Tempat bermain anak di Polres Pesawaran. 

Tempat bermain ini sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang orang tuanya sedang mengajukan permohonan pembuatan SIM di Polres Pesawaran.

Sarana ini, menurut dia, tujuannya untuk membantu para orang tua yang membuat SIM namun memiliki anak balita yang dibawa ke Satpas 2537 Sat Lantas Polres Pesawaran.

Lamanya Waktu Proses Penerbitan SIM 120 Menit

Layanan prima lainnya yang diberikan oleh Satpas 2537 Sat Lantas Polres Pesawaran berupa waktu proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Pesawaran IPDA Sulkhan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan proses pembuatan SIM tidak lebih dari 120 menit.

Khususnya untuk SIM C, SIM D, SIM B I, dan SIM A.

Namun untuk SIM A Umum, SIM B I Umum, SIM B II Umum lamanya proses pembuatan 180 menit.

Sedangkan untuk proses perpanjangan, hilang, rusak atau mutasi hanya 30 menit untuk SIM A, SIM C dan SIM D.

Kemudian 130 menit untuk SIM A umum, SIM B I umum, SIM B II dan SIM B II Umum. Serta 70 menit untuk SIM B 1.

Kemudian biaya administrasi penerbitan SIM berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Yakni sebesar Rp 120 ribu untuk penerbitan baru atau pemindahan golongan SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM B II dan SIM B II Umum.

Sebesar Rp 100 ribu untuk SIM C, SIM C1, dan SIM CII. Untuk SIM D dan SIM D 1 sebesar Rp 50 ribu.

Besaran tarif perpanjangan, hilang atau rusak, Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM A Umum, SIM B 1, SIM B 1 Umum, SIM B II, dan SIM B II umum.

Lalu untuk SIM C, SIM C I dan SIM C II sebesar Rp 75 ribu. Kemudian SIM D dan SIM D I sejumlah Rp 30 ribu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved