Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Ini Peran 4 Terdakwa dalam Kasus Sabu Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Dalam dakwaannya, JPU Elis Mustika menyebutkan mulanya terdakwa Bagus Wawan Setadi meminta Ricki Wijaya Putra untuk mencarikan sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bagus Wawan Setadi, PNS di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020). 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis hakim Masriati dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020).

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang mana menuntut pidana penjara selama 5 dan denda sebesar Rp 800 ribu subsider  6 bulan kurungan.

Ricki Divonis 6 Tahun

Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020), majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Ricki sebesar Rp 800 juta.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subisder enam bulan," kata ketua majelis hakim Masriati.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.

Atas putusan ini, Ricki menyatakan pikir-pikir.

Ricki menyuplai sabu untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.

Bagus sendiri diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020).

Ketua majelis hakim Masriati menyatakan, terdakwa Bagus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," sebut Masriati.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved