Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Ini Peran 4 Terdakwa dalam Kasus Sabu Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Dalam dakwaannya, JPU Elis Mustika menyebutkan mulanya terdakwa Bagus Wawan Setadi meminta Ricki Wijaya Putra untuk mencarikan sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bagus Wawan Setadi, PNS di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020). 

"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).

Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sekira pukul 22.55 WIB.

"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral," terangnya.

Pada saat bersamaan, datang anggota polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.

Barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus dari ketiga terdakwa tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved