Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran

Daftar Desa di Pesawaran yang Sudah 'Dijajah' Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan bungkus warna hijau menyerupai bungkus teh yang menjadi indikasi tersangka D sebagai jaringan internasional, Selasa (11/2/2020). 

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.

"Kalau persoalan sabunya atau narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.

Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.

Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.

"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.

Tangkap Bandar Narkoba

Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.

Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved