Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran

Daftar Desa di Pesawaran yang Sudah 'Dijajah' Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan bungkus warna hijau menyerupai bungkus teh yang menjadi indikasi tersangka D sebagai jaringan internasional, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.

Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.

"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).

 BREAKING NEWS Polres Pesawaran Ungkap Bandar Narkoba Diduga Jaringan Internasional

 Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa

Gunung Anak Krakatau 10 Kali Gempa Letusan 2 Hari Terakhir, Warga Dilarang Dekati Radius 2 Kilometer

 BREAKING NEWS Modus Catut Nama Wali Kota Bandar Lampung, 2 Pria Hipnotis IRT lalu Tukar Emasnya

Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.

Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Untung Rp 1 Juta

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.

D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.

Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.

Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.

"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.

Bungkusan Hijau jadi Pembeda

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved