Napi Tipu Sopir Truk di Pringsewu

Tipu Sopir Truk, Oknum Napi Terancam Kembali Hukuman Penjara 4 Tahun

Oknum narapidanaFildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu terancam kembali hukuman penjara maksimal 4 tahun

Dokumentasi Polsek Pringsewu Kota
Pelaku dan mobil truk diamankan petugas kepolisian - Tipu Sopir Truk, Oknum Napi Terancam Kembali Hukuman Penjara 4 Tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum narapidana/tahanan Kota Agung Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu terancam kembali hukuman penjara maksimal empat tahun.

Demikian juga dengan dua orang rekannya, Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan bila ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

BREAKING NEWS Napi Kendalikan Komplotan Penipu dari Dalam Lapas, Perdaya Bos Gabah Rp 87 juta

BREAKING NEWS Oknum Napi Otaki Penipuan Sopir Truk di Pringsewu, Korban Merugi Rp 260 Juta

BREAKING NEWS Polisi Dikabarkan Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg

"Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun kurungan," tukas Basuki, Rabu, 12 Februari 2020.

Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta

Oknum napi/tahanan Kota Agung, Fildan Fira Adijaya bukan sekali ini saja melakukan penipuan.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebutkan bila, Fildan sebelumnya juga telah menipu bos gabah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Oktober 2019.

Basuki mengatakan, pada saat itu Fildan juga mengendalikan komplotannya dari balik penjara.

Akibatnya membuat korban merugi hingga Rp 87 juta dari gabah seberat 8,5 ton.

Perkara tersebut, telah diungkap Polsek Pringsewu Kota pada 19 Januari 2020.

Polisi berhasil menangkap komplotan Fildan dan menjebloskan ke penjara.

Ironisnya, Fildan mengulangi perbuatannya lagi sehingga kembali terjerat perkara yang sama.

"Pelaku Fildan masalahnya banyak, ada dimana-mana," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.

Truk Korban Penipuan Oknum Napi Diamankan di Tanjung Bintang

Petugas Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak cepat setelah mendapat laporan korban penipuan yang diotaki oknum narapidana.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, selain mengamankan tiga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan mobil penipuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan mobil truck Colt Diesel FE74 BE 9736 GP.

Selain itu handphone Oppo A71 warna Gold dan 1 handphone Xiomi type 4A warna Gold.

"Truck diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan tersangka Adi Susanto alias Ketek," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.

Order Fiktif Muatan Beras

Putra Setiawan (25) seorang sopir warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban penipuan setelah mendapat order muatan beras.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, korban Putra mendapat telefon dari Fildan Fora Adijaya, seorang tahanan/narapaidana Rutan Kota Agung, 9 Februari 2020.

"Bermula ketika korban menerima telpon orderan muatan beras, lalu di Rajabasa bertemu dua orang pria yang mengaku kuli bongkar muat yang korban tidak tahu namanya dan tidak berkenalan," ungkap Basuki, Rabu, 12 Februari 2020.

Kemudian dua orang tersebut naik ke kendaraan.

Dilanjutkan Basuki, korban diajak ke Pringsewu untuk mengambil beras.

Sampainya di Pringsewu, masuk halaman rumah makan BFC, korban dan dua pria tersebut bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik beras.

Yakni Hesti Wijaya (43) warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Korban tak merasa curiga, saat duduk berempat perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki-laki yang diakui kuli/anak buahnya untuk menjemput kuli lainnya.

Keduanya pergi degan meminjam dan membawa mobil truck korban.

Lantas, kedua orang tersebut pergi membawa mobil korban sedangkan yang perempuan bersama korban di BFC Pringsewu.

Kemudian korban dan perempuan yang mengaku sebagai istri bos pemilik beras tersebut ngobrol.

Lalu tidak selang berapa lama perempuan tersebut pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi dan mobil truck juga sampai pagi harinya ditunggu korban tidak kembali.

Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.

"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib," jelasnya.

Penipuan yang diotaki oleh oknum narapidana terjadi kembali di Kabupaten Pringsewu.

Kejadian ini membuktikan bebasnya para napi menggunakan handphone di dalam penjara sehingga masih bisa berkomunikasi keluar.

Bahkan melakukan penipuan.

Oknum napi yaitu Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan pelaku lainnya yakni Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020.

Korban atas nama Putra Setiawan (25) seorang sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

"Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing Senin (10/2/2020), malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Rabu, 12 Februari 2020.

Atas penipuan tersebut Putra Setiawan kehilangan mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP.

Kerugian ditafsir Rp 260 juta.

Ada 5 Orang Pelaku Penipuan Bos Gabah, Polisi Baru Tahan 3 Orang, 2 Pelaku Lagi di Mana?

Petugas Polsek Pringsewu Kota baru menahan tiga dari lima tersangka penipu komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan alasan kenapa dua tersangka lainnya belum ditahan.

Kedua orang yang belum ditahan, Fildan Dora Adijaya sendiri dan Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka Ferli belum ditahan karena masih sakit parah, komplikasi," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Atas pertimbangan itu, lanjut Basuki, pihaknya belum mengupayakan penahanan terhadap Ferli.

Kemudian, imbuh Basuki, tersangka Fildan sendiri masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukadana atas perkara narkoba yang menjeratnya.

Oleh karena itu, terus Basuki, Polsek Pringsewu Kota masih menunggu masa penahanan tersebut selesai, kemudian menjemputnya dalam perkara penipuan bos gabah ini.

"Kapan keluarnya (dari Lapas Sukadana), kami belum tahu, tapi, nanti kan kami periksa juga di sana (Lapas)," kata Basuki.

Sehingga, ucap Bsauki, saat ini pihaknya hanya menahan tiga tersangka, yaitu Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Serta Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Komplotan penipuan tersebut terancam Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Atur Skenario Tipu Bos Gabah

Sebelum melancarkan aksi tipu muslihat kepada bos gabah, komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur mengatur skenario penipuan.

Dengan skenario tersebut, komplotan penipuan tersebut berhasil memperdaya bos gabah asal Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu senilai Rp 87 juta.

Uang tersebut dari hasil penjualan gabah seberat 8,5 ton.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan berperan sebagai pengatur siasat dari jarak jauh.

Sebab, menurut Basuki, posisinya sedang menjalani pembinaan di Lapas Sukadana, Lampung Timur atas perkara narkoba yang menjeratnya.

Rekan Fildan, Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo sebagai pengatur strategi lapangan.

Juni juga bertugas merekrut tiga orang yakni Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli, yang keduanya warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Serta seorang warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus bernama Imam Royani alias Royan.

Imam Royani berperan sebagai aktor utama dalam peristiwa penipuan tersebut.

"Atas peran yang berbeda-beda itu, para pelaku juga mendapat keuntungan berbeda," ungkap Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Minggu, 19 Januari 2020.

Basuki merinci pembagian keuntungan dari uang Rp 50 juta yang berhasil dibawa kabur komplotan pelaku.

Di mana Imam Royani mendapatkan bagian uang sebanyak Rp 5 juta, kemudian Juni Apriadi sebanyak Rp 8 juta, Ferli sejumlah Rp 4 juta dan Kori Pian Dani Rp 1 juta.

Kemudian uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Fildan via transfer.

Lalu uang sebesar Rp 2 juta dipergunakan untuk membeli sabu-sabu.

Bawa Pistol untuk Takuti Sopir Korban

Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan sepucuk pistol dari komplotan penipu yang dikendalikan oleh Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sepucuk pistol yang diamankan berupa airsoft gun, berikut peluru gotri.

"Airsoft gun diamankan dari tersangka Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Airsoft gun tersebut diduga untuk menakuti korbannya.

Basuki menambahkan, Imam ditangkap ketika sedang berada di rumah istri kedua, di Way Ratai, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 17 Januari 2020.

Berawal dari penangkapan Imam tersebut, lanjut Basuki, kemudian petugas mengembangkan kepada penangkapan Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kemudian menangkap Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Selain pistol tersebut, kata Basuki, petugas juga mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam, dan satu unit ponsel merk Samsung flip warna putih dalam kondisi rusak yang digunakan para tersangka.

Kemudian nota DO pemesanan atau pengiriman gabah dan bukti transfer.

Pakai Nama Palsu dengan Embel-embel Gelar Ini

Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah dengan pura-pura jadi pembeli dengan jumlah besar.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan menyamarkan identitas aslinya sebagai seorang haji bernama Supri warga Pringsewu.

Fildan dengan identitas palsu tersebut menghubungi korban, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Melalui sambungan telepon, tersangka Fildan menghubungi korban dan mengaku akan membeli gabah korban sebanyak 8,5 ton," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Korban yang percaya dengan pesanan telepon itu, lantas meminta 2 orang sopirnya mengantar gabah ke Pringsewu.

Dua sopir korban mengendarai dua truk dengan total muatan 8,5 ton gabah ke Kecamatan Pringsewu.

Dia juga membekali kedua sopir dengan nomor handphon H Supri, tidak lain identitas palsu Fildan.

Setibanya di Kecamatan Pringsewu, salah seorang sopir menghubungi Fildan.

Sementara itu, Fildan yang menyamar sebagai H Supri mengatakan, bahwa anaknya yang bernama Indra akan datang menemuinya di Tugu Gajah.

Ternyata Indra juga nama palsu dari tersangka Imam Royani, tidak lain adalah komplotan Fildan.

"Lantas terjadilah pertemuan tersebut," ujar Basuki Ismanto.

Royani yang menggunakan identitas palsu, terus Basuki Ismanto, menumpang salah satu truk yang bermuatan gabah tersebut yang kemudian berjalan menuju Kecamatan Ambarawa.

"Tiga pelaku lainnya mengikuti menggunakan Pickup L300, yaitu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, adalah Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli," papar Basuki Ismanto.

Setibanya di Pekon Ambarawa, lanjut Basuki Ismanto, Imam Royani yang berperan sebagai Indra justru menemui seorang makelar penjual gabah bernama Sugiyanto.

Imam Royani kepada makelar mengaku sebagai pemilik gabah, sedangkan kepada sopir mengaku sebagai Indra putra dari H Supri, nama samaran Fildan.

Imam Royani dengan tipu muslihat bisa meyakinkan si sopir, sehingga sopir truk tidak mengetahui telah terjadi kesepakatan antara Imam Royani dan makelar.

Para sopir hanya mengikuti permintaan Imam Royani ketika menyuruh mereka membawa gabah tersebut ke dua tempat berbeda.

Makelar mengarahkan Imam Royani ke pembeli atas nama Supriyanto sebanyak satu truk.

Kemudian terjadi pembayaran dan gabah dari satu mobil truk diturunkan.

Selanjutnya satu truk gabah lainnya dibawa ke pembeli Jono di Pekon Kresnomulyo juga terjadi pembayaran.

Gabah yang dijual tersebut belum terbayar penuh.

"Dari total nilai Rp 87 juta, baru terbayarkan Rp 50 juta," jelas Basuki Ismanto.

Ironisnya usai terjadi transaksi tersebut, kata Basuki Ismanto, Imam Royani diam-diam pergi dan kabur bersama tiga rekannya yang membawa mobil pikup L300.

"Imam Royani kabur dengan uang Rp 50 juta tersebut," ucap Basuki Ismanto.

Kedua sopir korban yang menunggu akhirnya tersadar menjadi korban penipuan.

Kemudian melapor kepada korban sehingga melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pringsewu Kota

Ungkap Kasus Penipuan

Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengungkap komplotan penipuan yang diotaki oleh sorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.

Napi tersebut yakni Fildan Fora Adijaya, adalah warga Pekon Panjirejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Komplotan Fildan, adalah Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kemudian Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Serta Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu yang sedang mengalami sakit kompikasi parah.

Fildan mengendalikan rekannya tersebut dari dalam Lapas untuk menipu bos gabah (padi) di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Akibatnya korban merugi hingga Rp 87 juta.

Ketiga rekan Fildan kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Mereka harus menyusul Fildan mendekam di balik jeruji besi.

Itu setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota menyelidiki perkara yang dilaporkan bos gabah, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Oktober 2019.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 17 Januari 2020 kemarin," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 19 Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved