Sidang Oknum Polisi di Lampung

Oknum Polisi Ditangkap saat Asik Konsumsi Sabu, Anggota Temukan Ini di Kamar

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terang JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Stamford Advocate
Ilustrasi - Oknum Polisi Ditangkap saat Asik Konsumsi Sabu, Anggota Temukan Ini di Kamar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.

"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.

 BREAKING NEWS Ketahuan Konsumsi Sabu, Oknum Polisi Disidang

 BREAKING NEWS Sidang Eksepsi Peserta Diksar UKM Cakrawala Molor

 Kapolri Sindir Oknum Polisi yang Ngemis Jabatan hingga Lakukan Ini ke Atasan

Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini

Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Suruh Orang Perbaiki Motor

Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved