Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini

Sebut hanya diberi pekerjaan, penasihat hukum tegaskan Candra Safari bukan aktor intelektual.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Candra Safari saat bacakan Pledoi di PN Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020. Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi. Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini 

Pantauan Tribun Lampung, terdakwa Candra Safari terlihat santai menghadapi persidangan pembelaannya atas tuntutan dari JPU.

Candra pun terlihat riang dan berbincang dengan keluarganya yang hadir dalam persidangan.

Sementara Hendra Wijaya Saleh nampak sedikit tegang.

Sebelum memasuki ruang persidangan ia sempat masuk ke dalam toilet.

Selang beberapa menit ia pun keluar dan langsung menuju ke ruang persidangan dengan dikawal ketat oleh polisi.

Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum menggunakan waktu sebaik baiknya untuk menyusun nota keberatan atas tuntunan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis 6 Februari 2020.

Penasehat Hukum (PH) Candra Safari, Abi mengaku pihaknya memanfatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.

"Saat ini kami sedang menyusun pledoi dan garis besarnya sudah ada dan akan kami tuangkan dalam nota keberatan tersebut," tuturnya.

Disinggung soal point keberatan atas tuntutan JPU, Abi tidak berkomentar banyak namun ia tak menampik adanya point yang menjadi keberatan pihaknya.

"Kalau pointnya kami melihat dari keberatan kami, ya kita lihat saja persidangan kamis nanti," sebutnya.

Ditanya apakah hanya akan PH yang mengajukan pledoi, Abi belum bisa memastikan.

"Memang pak Candra pernah berdialog terkait ini (Pledoi), kami jelaskan bahwa pak Candra bisa buat pledoi," sebutnya.

Abi pun mengaku jika pihaknya belum tahu apakah Candra membuat pledoi sendiri namun pihaknya menganjurkan membuat agar Majelis Hakim dan JPU tahu yang sebenarnya.

"Kami kembalikan yang bersangkutan, tapi saya tegaskan apa saja yang dialami sampaikan biar hakim dan JPU tahu," tandasnya.

Dilain pihak, kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari penasehat hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved