Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini
Sebut hanya diberi pekerjaan, penasihat hukum tegaskan Candra Safari bukan aktor intelektual.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebut hanya diberi pekerjaan, penasihat hukum tegaskan terdakwa Candra Safari bukan aktor intelektual.
Penasihat hukum Candra, Eko mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa uang Rp 400 juta yang didapati saat operasi tangkap tangan sepenuhnya bukan milik terdakwa Candra.
"Tetapi uang Rp 50 juta dari Fria yang didapat dari rekanan lainnya, dan terdakwa tidak meminta pekerjaan tapi ditawari oleh Syahbudin yang saat itu jadi Kepala Dinas PUPUR," ungkapnya, Kamis 13 Februari 2020.
Kata Eko, semua pekerjaan proyek sudah diselesaikan dengan baik namun belum dibayarkan lantaran keuangan Lampung Utara mengalami defisit.
"Sesuatu pekerjaaan yang dikerjakan terdakwa juga sudah diatur oleh syabudin, sehingga aktor intelektual adalah Syahbudin yang mana memberikan janji komitmen setiap pekerjaan," tuturnya.
• Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• BREAKING NEWS 7 Tahanan Polsek Natar Kabur
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
"Pekerjaan yang dikerjaan terdakwa sebagai inisiatif Syahbudin sehingga menjadi kebiasan buruk dan berulang oleh Syahbudin dengan memanfaatkan kontraktor untuk mengambil hal yang bukan haknya," imbuh Eko.
Eko menambahkan, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa karena ada sistem dan peran yang salah, hal yang terjadi bukan karena terdakwa tapi kecurangan karena pengelola pemerintah.
"Kami memohon agar Majelis Hakim memutuskan ini secara bijak, memutuskan agar terdakwa bukan pelaku utama dengan memberikan hukuman ringan, memberikan pertimbangan bahwa terdakwa kooperatif yang tidak pernah mempersulit jalannya persidangan, kemudian mempertimbangkan karena terdakwa tulang punggung satu istri dan dua anak kecil yang mana anak kecil membutuhkan sosok ayah," tandasnya.
Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi
Bacakan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Candra Safari mengaku belum menikmati hasil kerja kerasnya selama dua tahun di Lampung Utara.
Dalam pembelaannya, Candra mengakui kesalahannya atas pemberian sejumlah uang kepada mantan Kadis PUPR Syahbudin atas kaitannya pekerjaan konsultasi dari tahun 2017 hingga 2018.
"Dalam masalah pekerjaan, dengan tim di lapangan sudah menyelesaikan semua pekerjaan dengan baik dan tepat, namun pembayaran pekerjaan baru kami tahun 2019," ujarnya, Kamis 13 Februari 2020.
Candra pun mengaku dalam kurun waktu dua tahun selama menjalankan pekerjaan di Lampung Utara ia hanya berutang.
"Dengan harapan nanti bisa dibayar dan (hasilnya) dapat membahagiakan keluarga, namun belum memberikan jerih payah kepada keluarga saya tersandung kasus ini," tuturnya dengan tenang.
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Candra Safari: Sudah Kayak Artis Saja, No Komen!
• BREAKING NEWS Pria 30 Tahun asal Panjang Tewas Gantung Diri di Kamarnya
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
Candra mengaku bahwa dalam pikirannya tak terbisit sedikit pun akan ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat jauh lantaran hanya menjalankan pekerjaan yang diberikan syahbudin.