Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini

Sebut hanya diberi pekerjaan, penasihat hukum tegaskan Candra Safari bukan aktor intelektual.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Candra Safari saat bacakan Pledoi di PN Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020. Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi. Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini 

"Pledoi nanti dari pak Hendra mau menyiapkan, dan kami menyiapkan dari aspek hukumnya," tegasnya.

Lanjutnya saat ini pihaknya tengah menyusun nota keberatan atas tuntunan yang dibacakan oleh JPU.

"Point keberatan pada pasal atas perbuatan yang berkelanjutan, nanti kita dengarkan bersama," ujarnya.

Kata Ade, perbuatan yang berkelanjutan ini akan disanggah dengan fakta fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Yang jelas fakta yang timbul di persidangan bahwa Pak Hendra bukan penyuap utama," tandasnya.

JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 6 Februari 2020, JPU menyampaikan jawaban atas pengajuan JC Hendra Wijaya Saleh.

JPU Ikhsan Fernandi mengatakan dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah mengajukan JC.

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," sebutnya.

Ikhsan pun menyampaikan berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh tidak dikabulkan.

"Tapi atas hal-hal tersebut dalam persidangan memberikan keterangan signifikan dan beberapa nama, maka diprrtimbangjan untuk masuk ke dalam hal meringankan," tandasnya.

Terpisah, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tidak mengabulkan JC terdakwa Hendra lantaran Hendra tidak memenuhi syarat.

"Karena Hendra kami anggap sebagai pelaku utama," kata Taufiq.

Sementara Azwir Ade Putra PH Hendra Wijaya Saleh mengaku tidak mempermasalahkan JC kliennya tak di terima.

"Yang diajukan tidak diterima, tapi masuk dalam hal yang dipertimbangkan," tandasnya.

Peluk Keluarga

Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.

Ia langsung peluk keluarga seusai persidangan.

"Terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan," ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

Ikhsan meminta kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar mengganti dengan 6 bulan kurungan," tandasnya.

JPU mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Adapun dalam analisa yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Candra Dituntut 2 Tahun Penjara

Candra Safari, terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, dituntut dua tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, direktur CV Dipasanta Pratama ini hanya bisa menarik napas dalam-dalam.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama," kata Taufiq dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

"Menjathukan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh Taufiq.

Jaksa mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Adapun dalam analisis yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

"Benar terdakwa Candra Safari benar selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang mendapatkan pekerjaan konsultasi di Dinas PUPR. Kemudian dari saksi mengenal dan sesuai dengan alat bukti, sehingga unsur terpenuhi," katanya.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, kooperatif sehingga persidangan lancar, dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (6/2/2020).

Kali ini sidang menghadirkan dua terdakwa selaku penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Mereka adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Candra Safari.

"Baik, hari ini agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jadi terdakwa (Candra) dengarkan baik-baik," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.

Jaksa KPK menyampaikan, berkas tuntutan ada sebanyak 324 lembar.

"Maka tuntunan tidak akan dibacakan secara lengkap dan akan dibacakan poin pentingnya," terangnya.

"Baik, setelah tuntutan, berkas lengkap bisa dilihat sendiri," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved