Residivis Ditembak Mati di Lamteng
Wilayah 'Jajahan' Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lamteng hingga ke Tulangbawang
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tim Tekab lanjut Made Rasma, berungkali memberikan tembakan peringatan.
"Pelaku tetap nekat hendak melarikan diri, bahkan berusaha menumbur anggota di lapangan. Karena membahayakan, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dengan menambak ke arah pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penembakan, mobil berhenti dan anggota kepolisian mendekat ke arah mobil dan melihat pelaku mengalami luka akibat tembakan terukur.
Melihat AS terluka, kemudian petugas berusaha melarikan pelaku ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya. Sempat mendapat perawatan, namun karena banyak kehabisan darah akhirnya AS dinyatakan tewas.
Residivis Ditembak Mati Tekab 308
Berusaha mengelabui polisi, seorang residivis sejumlah kasus pembegalan di Lampung, harus meregang nyawa di tangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah.
Tewasnya pelaku berinisial AS (30) bermula saat Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkapnya, Jumat (14/2/2020) lalu di salah satu rumah makan di kawasan Bandar Jaya Timur sekira pukul 12.00 WIB.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020) menerangkan, AS dan ketiga rekannya yang lain (dalam tahanan Polres Lamteng) adalah target operasi (TO) Polres Lampung Tengah atas sejumlah kasus pencurian roda empat dan roda dua di wilayah hukum kepolisian setempat.
"Kronologisnya bermula saat kita tangkap tiga rekan AS, yakni ST, MZ dan AG di salah satu rumah makan di Bandar Jaya Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dari ketiga pelaku bahwa ada satu lagi rekan mereka (AS) yang biasa terlibat dalam aksi curanmor," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut Yuda memaparkan, dari keterangan pelaku itulah, pihaknya bergerak cepat menuju rumah AS di Bandar Jaya Barat di waktu yang sama.
Sampai di lokasi, AS berada di rumah dan akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Tekab 308 hendak melakukan pengembangan perkara terhadap kasus pencurian mobil pada 12 Januari dan 5 Februari 2019 lalu, yang dilakukan komplotan tersebut di kawasan Seputih Jaya.
Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)