Tim Advokasi Novel Sebut Beberapa Bukti Penting Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Raib

"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel Baswedan Akan Terima Penghargaan Antikorupsi Internasional di Malaysia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penanganan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak dilakukan secara profesional.

Pasalnya Tim advokasi menilai adanya kejanggalan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. 

Diantara kejanggalan tersebut yakni beberapa bukti penting yang sengaja dihilangkan.

Beberapa hal lain juga dicurigai tim advokasi Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, ada sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan yang disebut Komnas HAM sebagai bentuk abuse of process.

"Di antaranya barang bukti yang hilang atau berkurang yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat yang menyiram tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik," kata Alghiffari dalam siaran pers, Selasa (26/2/2020) malam.

Menurut Tim Advokasi, Polisi memunculkan kesan tidak terdapat bukti.

Alasan Novel Baswedan Tak Hadiri Rekonstruksi Kasus Penyerangan Dirinya

Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Ini Peran 2 Polisi yang Siram Air Keras

Novel Baswedan Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

 

CCTV, data pengguna telpon dan saksi-saksi tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya.

Alghiffari melanjutkan, Polisi juga tidak menjelaskan hubungan kedua tersangka yang telah ditangkap dengan bukti-bukti yang didapat pada periode awal penyidikan.

"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ujar Alghiffari.

Tim Advokasi juga mempersoalkan Pasal 170 KUHP atau pasal pengeroyokan yang dikenakan kepada kedua tersangka karena dinilai terlalu ringan.

s
Fakta penyiraman air keras Novel Baswedan (YouTube Deddy corbuzier)

Padahal, menurut Tim Advokasi, terdapat fakta-fakta yang mengindikasikan bahwa penyerangan itu terkait dengan pekerjaan Novel di KPK yang tujuannya mematikan, melumpuhkan, luka berat dan direncanakan.

"NB (Novel) sebagai korban juga telah menekankan bahwa penyiraman air keras tidak haknya melukai wajah dan mata tetapi juga masuk ke hidung dan mulut sehingga tidak bisa bernafas seketika dan hampir kehilangan kesadaran," kata Alghiffari.

Oleh karena itu, Tim Advokasi menuntut Kapolri memerintahkan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM mengenai abuse of process yang dilakukan penyidik Polri.

Kompolnas juga dituntut mengawal dan melakukan pemeriksaan tersendiri guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved