Tribun Bandar Lampung
Divonis 8 Tahun Penjara Tindak Pidana Cabul, Kakek Asal Gulak-Galik Minta Keringanan
Divonis hukuman selama 8 tahun, kakek terduga tindak pidana cabul pilih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis hukuman selama 8 tahun, Hasan Basri kakek terduga tindak pidana cabul pilih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penasihat Hukum Hasan, Anggi Fridayani Putri menuturkan hingga sampai saat ini pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir, batas waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau terima," kata penasihat hukum dari Posbakum ini, Jumat 28 Februari 2020.
Anggi pun menuturkan jika merujuk pada putusan perkara yang sama, vonis atas kliennya termasuk ringan.
"Putusan 8 tahun termasuk ringan karena tuntutan 15 tahun," sebutnya.
• Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan
• Ajukan Pembelaan Perkara Kakek Cabul, PH Sebut Hasil Visum Terlalu Memaksa
• Bikin Resah, Pelaku Judi Koprok di Bangun Rejo Manfaatkan Acara Hajatan untuk Membuka Lapak
• 9.000 Jamaah Lampung Urung Umrah, Kerajaan Arab Saudi Tangguhkan Seluruh Kunjungan
Meski demikian, lanjut Anggi, pihak keluarga dan terdakwa masih menginginkan pengurangan hukuman.
"Mengingat perkembangan dari tahap awal (pemeriksaan kepolisian) hingga proses persidangan selesai, terdakwa tidak mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan," tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 27 Februari 2020, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo menyatakan terdakwa Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Pastra pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU, yang mana meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ajukan Pembelaan
Ajukan pembelaan atas Hasan Basri (52) kakek terduga cabul, penasihat hukum sebut hasil visum yang memaksakan.
Muhammad Iqbal, penasihat hukum Hasan, mengatakan tuntutan 15 tahun dianggap sangat memberatkan terdakwa mengingat usai terdakwa yang cukup senja.
"15 tahun, berat karena ini terpaut usia," ujar penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang ini, Jumat 21 Februari 2020.
Lanjutnya, dalam pembelaan yang digelar secara tertutup pihaknya menyampaikan bahwa dalam persidangan JPU terlalu memaksakan fakta yudiris.
"Salah satunya memaksakan menggunakan hasil visum pada bulan September 2019, sementara dugaan perbuatan cabul terjadi pada bulan April-Mei 2019," bebernya.
Tak hanya itu, Iqbal mengaku dalam pembelaan pihaknya juga mempertanyakan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi sama sekali tidak melihat secara lansung mendengar, saksi hanya mendengar setelah terjadinya pidana," sebutnya.
"Lalu alat bukti surat berupa visum tidak ada korelasi karena seluruh fakta, jadi gagal membutikan dakwaan," tuturnya.
Iqbal menambahkan terdakwa juga tidak melakukan upaya melarikan diri, lantaran tidak mengakui melakukan perbuatan tersebut.
"Meskipun sudah tanda tangan BAP, walaupun tak tahu isi BAP," katanya.
Disinggung apabila putusan lebih dari 10 tahun, Iqbal mengaku akan melakukan langkah pikir-pikir.
"Kalau diatas 10 tahun langkah pikir-pikir karena kami harus ada kesepakatan dari keluarga," tandasnya.
Dituntut 15 tahun
Dituntut 15 tahun, Penasihat Hukum Hasan Basri (52) mengaku keberatan.
Pasalnya hingga sampai keterangan terdakawa, kakek asal Gulak Galik, Teluk Betung Utara tak mengakui melakukan tindak pencabulan.
Penasihat Hukum Hasan, Anggi Fridayani Putri mengatakan sampai saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwa oleh JPU.
"Sampai detik keterangan terdakwa tidak mengakui, dan saat memberikan keterangan bapak ini tidak melakukan apa apa," ungkap PH dari Posbakum ini, Jumat 14 Februari 2020.
Anggi pun mengaku keberatan atas tuntutan JPU mengenai kleinnya hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan lakukan pembelaan, kalau hakim mengabulkan kami minta bebas, meminta pemeriksanan dari awal atau minta diringankan," tandasnya.
Sebelumnya dalam persidangan tertutup pada Kamis 13 Februari 2020, JPU Eka Aftarini menyatakan terdakwa bersalah melakukan Perbuatan memaksa anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
JPU Eka menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Sebelumnya diberitakan, diduga lakukan tindak pindana pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur, seorang pria paruh baya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.
Pria paruh baya ini diketahui bernama Hasan Basri (52) warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, JPU Eka Aftarini mendakwa Hasan telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak-anak yaitu NA (9), RR (8) dan SDR (8).
Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Putria Septian dan Fridayani Putri mengatakan bahwa agenda sidang saat ini keterangan terdakwa.
"Dari keterangan terdakwa dalam sidang tertutup bahwa terdakwa tidak mengakui apa yang telah didakwakan oleh JPU," katanya.
Putri mengatakan terdakwa tidak diberitahu isi BAP oleh peyidik.
"Terdakwa hanya disuruh menanda tangani isi BAP tersebut tanpa harus membacanya," tuturnya.
Putri pun menuturkan langkah yang diambil pihaknya akan menunggu hasil putusan.
"Kita tunggu dulu, kalau keberatan kami akan banding," tandasnya.
Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan April 2019.
Saksi korban NA, SDR, dan RR bermain-main ke rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh ketiganya masuk ke dalam kamarnya.
Terdakwa kemudian menimpa badan saksi korban dan melakukan perbuatan cabul secara bergantian.
Setelah mereka selesai terdakwa menyuruh mereka pulang ketiganya sambil memberikan mereka masing-masing uang antara Rp. 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar saksi koran tutup mulut.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)