Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Sidang Lagi, Jaksa KPK Hadirkan 60 Saksi

Agung Ilmu Mangkunegara akan kembali menjalani sidang perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020).

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan kembali menjalani sidang perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020).

Ia akan menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril alias Ami (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang Senin ini.

BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa

4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar

Arinal Djunaidi Kandidat Kuat Ketua Golkar Lampung

BREAKING NEWS Siswi SMP di Pringsewu Diperkosa Kakek 60 Tahun hingga Hamil

"Yang jelas ketua dan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP/PBJ) 2015-2019 dan Pokja sebagai saksi," bebernya saat dihubungi TRIBUNLAMPUNG.co.id, Minggu (1/3/2020).

Ditanya apakah para terdakwa akan diperiksa secara bersama atau terpisah, Taufiq belum bisa menjelaskan.

Sebab hal itu adalah kewenangan majelis hakim.

"Nanti kami usulkan diperiksa bersamaan biar efektif. Soalnya enam saksi yang sama untuk empat terdakwa. Tapi terserah kewenangan hakim," tambah dia.

Taufiq berharap saksi yang dihadirkan bisa memberi keterangan yang sama sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan para saksi sudah disampaikan ke BAP dan akan disampaikan lagi ke persidangan. Maka kami harapkan keterangan saksi yang ada persidangan sama dengan keterangan yang di-BAP, dan saksi sudah diberitahukan konsekuensinya jika keterangan tidak benar," terang Taufiq.

Ia meneruskan, total ada 141 saksi yang telah diperiksa untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, dan Syahbudin.

Sementara untuk Wan Hendri ada 63 saksi.

"Untuk Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin kemungkinan yang dihadirkan sekira 60-an saksi. Kalau Syahbudin 30-an saksi," tambahnya.

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Barus, mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang Senin ini.

"Kondisi Pak Agung sampai saat ini sehat," tutur advokat dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Patners ini.

Disinggung soal persiapan, Firdaus mengaku, tidak ada persiapan khusus untuk hadapi persidangan tersebut.

"Kami banyak mendalami dan pelajari berkas perkaranya saja serta besok (hari ini) akan kami gali fakta-fakta yang sebenarnya dari para saksi dalam persidangan," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved