Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JPU Hadirkan 8 Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura, Besok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 8 saksi di persidangan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Ikhsan pun mengatakan terhadap saksi yang berbohong atau memberikan keterangan palsu, bisa mendapat pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 22.
"Kalau berbeli-belit itu bagian proses dalam persidangan, tetapi kalau memberi keterangan tidak benar bahkan menghalangi penyidikan, itu ada ancamannya," tandasnya.
Sementara itu, Firdaus Barus Penasihat Hukum (PH) Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang berikutnya.
"Persiapan khusus tidak ada, kami tetap seperti biasa," ungkapnya.
Lanjutnya, persiapan pada sidang kedua seperti sidang sebelumnya dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yag akan dihadirkan oleh JPU.
"Jika di persidangan nanti ada yang mungkin bisa dikembangkan, akan kami lihat di persidangan besok," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)