Kasus Corona di Lampung
Disdikbud Lampung Akan Ikuti Arahan Pemerintah Soal Peniadaan UN
Disdikbud Lampung mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Sekolah wajib melibatkan guru penggerak untuk mendampingi guru pengampu/mapel untuk membuat kelas digital dimana setiap Kompetensi Dasar ( KD ) dialokasikan waktu selama 2 minggu.
Guru pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.
Guru pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil atau tugas siswa di akhir pembelajaran kelas digital.
Sekolah melalui guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas-tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
“Saya minta juga kepada seluruh kepala sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah,” katanya.
Demi mensukseskan pembelajaran melalui smart school Lampung Berjaya maka pos pembelajaran berbasis whatsapp bisa dilakukan.
Diantaranya sekolah melalui guru pengampu/guru mapel wajib membuat grup Whatsapp masing masing kelas.
Sekolah melalui guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas-tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
Selama kegiatan belajar di rumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran melalui Group Whatsapp yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
Guru pengampu dalam melaksanakan proses pembelajaran diwajibkan membuat instruksional melalui grup Whatsapp yang terdiri sumber materi bahan ajarnya. Dengan alokasi waktu selama 2 minggu dan dapat diunduh oleh siswa.
Memberikan Penugasan yang akan dikumpulkan di google drive sekolah, memberikan soal ujian atau penilaian harian yang dikirimkan melalui grup Whatsapp.
Kemudian dikumpulkan ke dalam google drive dan membuat penilaian secara manual setelah kegiatan pembelajaran selesai.
Sementera rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, bahwa Mendikbud Nadiem mengatakan setelah dipertimbangkan dan diskusikan dengan Presiden dan juga instansi di luar, maka Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020.
“Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," kata mantan pimpinan Gojek ini dalam rilisnya.
Dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.