Kasus Corona di Lampung
Disdikbud Lampung Akan Ikuti Arahan Pemerintah Soal Peniadaan UN
Disdikbud Lampung mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Kita juga sudah tau bahwa UN bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.
Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) bahwa evaluasi itu ada di guru dan kelulusan ada di sekolah masing-masing.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah (US) dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan US berlaku ketentuan bahwa kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
Lalu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMP dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Terkait belajar dari rumah, Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring) atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Pembelajaran daring difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19. Pembelajaran daring itu gurunya bukan hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya.
Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya. Walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing.
"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," katanya.
Terkait belajar dari rumah. Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Kami ingin mengajurkan bagi daerah yang sudah melakukan belajar dari rumah agar dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan guru, itu sangat penting," pesan Nadiem.